majalahsuaraforum.com – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) terus memantau dan mengupayakan penyelesaian terkait dua kapal tanker milik Pertamina yang hingga kini masih tertahan di Selat Hormuz. Situasi ini terjadi di tengah meningkatnya ketegangan geopolitik di kawasan tersebut.
Juru Bicara Kemlu RI, Vahd Nabyl A. Mulachela, menyampaikan bahwa pemerintah Iran telah memberikan respons positif atas permintaan Indonesia agar kapal-kapal tersebut dapat melintas dengan aman.
“Dalam perkembangannya, telah terdapat tanggapan positif dari pihak Iran,” ujar Nabyl dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (27/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa sejak awal Kemlu bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Teheran telah menjalin koordinasi intensif dengan berbagai pihak di Iran guna memastikan keselamatan kapal tanker tersebut.
Seiring dengan adanya respons positif dari Teheran, proses lanjutan kini tengah dilakukan, khususnya terkait aspek teknis dan operasional. Namun demikian, belum ada kepastian mengenai waktu kapan kedua kapal tersebut dapat kembali melanjutkan pelayaran keluar dari Selat Hormuz.
Upaya Negosiasi Pemerintah Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa pemerintah telah melakukan pendekatan negosiasi sejak awal Maret 2026 untuk membebaskan kapal tanker milik PT Pertamina International Shipping (PIS) yang tertahan di kawasan tersebut.
Meski menghadapi kendala, Bahlil memastikan bahwa kondisi tersebut tidak mengganggu ketahanan energi nasional. Pemerintah disebut telah mengambil langkah cepat dengan mencari sumber pasokan energi alternatif dari negara lain.
Selain itu, Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kemlu RI juga terus meningkatkan komunikasi dengan pihak Iran untuk menjamin keselamatan awak dan kapal.
Kebijakan Iran Terkait Lalu Lintas Kapal Di sisi lain, pemerintah Iran melalui Menteri Luar Negeri, Abbas Araghchi, menyatakan bahwa negaranya memberikan izin kepada kapal-kapal dari negara yang dianggap “sahabat” untuk melintasi Selat Hormuz.
Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi kapal dari Amerika Serikat, Israel, serta negara yang dikategorikan sebagai “agresor”.
Negara-negara yang mendapat izin melintas antara lain China, Rusia, India, Pakistan, Irak, serta Malaysia.
Dampak Gangguan di Selat Hormuz Gangguan lalu lintas di Selat Hormuz berdampak signifikan terhadap pergerakan kapal global. Berdasarkan data pelacakan kapal real-time, sekitar 1.900 kapal dilaporkan tidak dapat bergerak di kawasan tersebut dalam periode 20 hingga 22 Maret 2026.
Situasi ini menunjukkan betapa strategisnya Selat Hormuz sebagai jalur utama distribusi energi dunia, sekaligus memperlihatkan dampak luas konflik geopolitik terhadap perdagangan dan keamanan energi global.
Pemerintah Indonesia pun terus mengedepankan jalur diplomasi dan koordinasi internasional agar kapal tanker nasional dapat segera melanjutkan perjalanan dengan aman tanpa mengganggu stabilitas pasokan energi dalam negeri.
Red.











