Home / Hukum - Kriminal / Ajukan Tahanan Rumah, Permintaan Noel Bergantung Putusan Hakim

Ajukan Tahanan Rumah, Permintaan Noel Bergantung Putusan Hakim

Foto. Ist 

majalahsuaraforum.com – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel, berupaya mengajukan pengalihan status penahanan menjadi tahanan rumah. Permohonan ini mencuat setelah sebelumnya kebijakan serupa diberikan kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Namun demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa keputusan terkait permohonan tersebut kini bukan lagi menjadi kewenangan mereka. Hal ini disebabkan proses hukum Noel telah memasuki tahap persidangan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa secara hukum, tanggung jawab atas status penahanan terdakwa berpindah dari penuntut umum kepada majelis hakim setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan.

“Sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, maka tanggung jawab yuridis penahanan beralih dari Penuntut Umum ke Hakim,” ujar Budi di Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Dengan kondisi tersebut, keputusan mengenai apakah Noel dapat menjalani tahanan rumah sepenuhnya berada di tangan majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

Alasan Pengajuan dan Sorotan Kasus Sebelumnya Rencana pengajuan pengalihan penahanan ini disampaikan oleh kuasa hukum Noel, Aziz Yanuar. Ia mengakui bahwa langkah ini tidak terlepas dari adanya preseden sebelumnya, yakni keputusan pengalihan penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas.

Aziz bahkan menilai kebijakan tersebut sebagai sesuatu yang tidak biasa dalam praktik penanganan perkara oleh KPK.

“Iya, itu anomali,” cetus Aziz singkat, Senin (23/3/2026).

Selain merujuk pada kasus sebelumnya, pihak kuasa hukum juga mengajukan sejumlah pertimbangan lain. Faktor keagamaan serta kondisi kesehatan menjadi dasar utama permohonan tersebut.

“Pertama karena momentum Paskah. Kedua, berdasarkan rekomendasi dokter, beliau memerlukan tindakan medis kecil di bagian kepala yang mengharuskan perawatan intensif dan menginap di rumah sakit,” jelas Aziz.

Dengan berbagai alasan tersebut, permohonan pengalihan penahanan kini menunggu keputusan dari majelis hakim. Publik pun menanti apakah hakim akan mengabulkan permintaan Noel dengan pertimbangan kemanusiaan, atau tetap mempertahankan status penahanan di rumah tahanan KPK.

Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh