majalahsuaraforum.com — Konfederasi serikat pekerja menyoroti masih banyaknya buruh yang belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idulfitri. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mencatat lebih dari 25.000 pekerja dilaporkan tidak mendapatkan THR hingga batas waktu pembayaran yang telah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Presiden KSPI yang juga menjabat sebagai Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan laporan tersebut dihimpun dari berbagai aduan pekerja serta hasil pemantauan langsung yang dilakukan oleh tim KSPI dan Partai Buruh di sejumlah perusahaan.
Menurut Said, pembayaran THR seharusnya telah dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran, sebagaimana sebelumnya disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
“Padahal, pembayaran terakhir THR jatuh pada H-7, seminggu sebelum Lebaran, sebagaimana disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Namun, berdasarkan laporan dari Posko Orange Partai Buruh dan KSPI, jumlah buruh yang tidak menerima THR, lebih dari 25.000 orang,” kata Said di Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Aduan Datang dari Sejumlah Perusahaan Said menjelaskan bahwa laporan tersebut berasal dari pekerja yang melaporkan langsung kondisi yang mereka alami di tempat kerja masing-masing. Selain itu, tim KSPI juga turun langsung ke berbagai pabrik untuk memberikan pendampingan serta advokasi bagi buruh yang haknya belum dipenuhi.
Dalam catatan KSPI, terdapat sejumlah perusahaan yang dilaporkan tidak membayarkan THR kepada pekerjanya. Salah satunya adalah PT Wiska di Bandung, yang disebut tidak hanya menunggak THR tetapi juga belum membayar gaji pekerja selama tiga bulan terakhir.
“Di PT Wiska Bandung, upah tiga bulan saja belum dibayar, apalagi THR,” ujar Said Iqbal.
Selain perusahaan tersebut, KSPI juga mencatat adanya laporan serupa dari PT Istana Baladewa di Bandung, PT Namasindo di Bandung Barat, serta PT Sinarup di Bogor.
Kasus yang paling besar disebut terjadi di PT Rikispotindo di Bogor. Di perusahaan tersebut sekitar dua ribu pekerja dilaporkan tidak menerima THR maupun gaji mereka.
Buruh Kuasai Pabrik Kondisi serupa juga dilaporkan terjadi di PT Amos Indah Indonesia yang berlokasi di kawasan KBN Cakung. Menurut Said Iqbal, situasi di perusahaan tersebut bahkan sempat memicu aksi buruh yang mengambil alih pabrik karena pemilik perusahaan tidak diketahui keberadaannya.
“Di PT Rikispotindo dan PT Amos Indah Indonesia, pabrik bahkan dikuasai oleh buruh karena pengusahanya tidak jelas keberadaannya,” kata Said Iqbal.
Kritik terhadap Pemerintah KSPI menilai pemerintah belum menunjukkan tindakan tegas terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR. Menurut Said, berbagai imbauan yang disampaikan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan tidak cukup efektif jika tidak diikuti dengan langkah penegakan hukum.
“Retorika Menteri Tenaga Kerja sebaiknya dihentikan. Tidak ada tindakan nyata. Pemerintah terlihat tidak berdaya menghadapi perusahaan yang tidak membayar THR,” tegas Said Iqbal.
Ia juga menilai praktik penghindaran pembayaran THR kerap terjadi setiap tahun dengan pola yang hampir sama, seperti menghentikan produksi menjelang hari raya atau merumahkan pekerja meskipun kontrak kerja mereka masih berlaku.
Said juga menyinggung persoalan di perusahaan Seritek, yang menurutnya hingga kini masih belum membayarkan THR kepada pekerjanya meskipun sebelumnya pemerintah sempat menyatakan pembayaran akan dilakukan.
“Ini sudah Lebaran yang kedua, THR-nya tidak dibayar. Bahkan pesangon yang menjadi hak buruh juga belum dibayar,” katanya.
Soroti Bonus Hari Raya Ojol Selain buruh pabrik, KSPI juga menyoroti persoalan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online. Berdasarkan laporan anggota KSPI yang bekerja sebagai pengemudi ojek online, nilai bonus yang diterima dinilai sangat kecil.
“Tahun lalu hanya sekitar Rp50.000. Tahun ini diperkirakan antara Rp50.000 sampai Rp100.000. Bahkan banyak yang tidak mendapatkan apa-apa karena dibuat syarat yang sangat sulit,” kata Said Iqbal.
Rencana Aksi Menjelang Lebaran KSPI bersama Partai Buruh menyatakan akan menggelar aksi menjelang Lebaran guna menuntut perusahaan yang belum membayarkan THR agar segera memenuhi kewajibannya kepada pekerja.
“Penegakan hukum harus dilakukan. Bawa ke meja hijau perusahaan yang melanggar. Jangan hanya retorika,” ujarnya.
Menurut Said, aksi tersebut rencananya akan digelar di berbagai lokasi pabrik maupun di kantor Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia pada dua hari sebelum Lebaran.
“KSPI dengan didukung Partai Buruh akan melakukan aksi di lokasi-lokasi pabrik atau di Kementerian Ketenagakerjaan pada H-2 sebelum Lebaran untuk memastikan perusahaan membayar THR kepada buruh,” kata Said Iqbal.
Selain itu, KSPI juga meminta perhatian langsung dari Presiden Prabowo Subianto agar pemerintah mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya kepada para pekerja.
Dw.











