Home / Nasional / 1.512 Unit SPPG Dihentikan Sementara, BGN Temukan Banyak Fasilitas Belum Penuhi Standar

1.512 Unit SPPG Dihentikan Sementara, BGN Temukan Banyak Fasilitas Belum Penuhi Standar

majalahsuaraforum.com – Badan Gizi Nasional (BGN) memutuskan untuk menghentikan sementara operasional sebanyak 1.512 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berada di wilayah II. Kebijakan tersebut diambil setelah dilakukan evaluasi menyeluruh terkait kepatuhan terhadap standar operasional serta kelengkapan sarana dan prasarana pada sejumlah unit layanan.

Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penataan sistem layanan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, setiap fasilitas yang menjalankan program tersebut wajib memenuhi standar kesehatan, sanitasi, serta tata kelola operasional yang telah ditetapkan pemerintah.

“Ada 1.512 SPPG kita hentikan sementara operasionalnya, ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari evaluasi terhadap pemenuhan standar operasional serta persyaratan sarana dan prasarana di sejumlah SPPG,” ujar Dony melalui keterangan resmi di Jakarta, Selasa (10/3).

Tersebar di Enam Provinsi Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan BGN, sebanyak 1.512 unit SPPG yang dihentikan sementara operasionalnya tersebar di enam provinsi di wilayah II. Rinciannya yaitu:

50 unit di DKI Jakarta

62 unit di Banten

350 unit di Jawa Barat

54 unit di Jawa Tengah

788 unit di Jawa Timur

208 unit di DI Yogyakarta

Temuan tersebut menunjukkan masih banyak unit layanan yang belum memenuhi persyaratan dasar untuk menjalankan operasional program pemenuhan gizi.

Banyak SPPG Belum Miliki Sertifikat Sanitasi Salah satu temuan utama dalam evaluasi tersebut adalah belum terpenuhinya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) pada sejumlah unit layanan. Sertifikat ini merupakan dokumen penting yang memastikan keamanan dan kebersihan dalam pengolahan makanan.

Dari hasil pemeriksaan, tercatat 1.043 SPPG belum mendaftarkan sertifikat tersebut. Selain itu, BGN juga menemukan masalah lain berupa fasilitas pengolahan limbah yang belum memenuhi standar.

Sebanyak 443 unit SPPG diketahui belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai ketentuan yang berlaku.

Fasilitas Penunjang Operasional Juga Belum Lengkap Selain persoalan sanitasi dan pengolahan limbah, BGN juga menemukan kekurangan pada fasilitas penunjang operasional. Beberapa unit SPPG belum menyediakan tempat tinggal atau mess bagi petugas inti seperti kepala SPPG, ahli gizi, maupun akuntan.

Kondisi tersebut ditemukan pada 175 unit SPPG, dengan rincian:

36 unit di Banten

86 unit di DI Yogyakarta

24 unit di Jawa Barat

10 unit di Jawa Tengah

19 unit di Jawa Timur

Ketiadaan fasilitas tersebut dinilai dapat mempengaruhi efektivitas pengelolaan layanan pemenuhan gizi di lapangan.

Pendampingan dan Verifikasi Akan Dilakukan BGN menyatakan bahwa penghentian operasional ini bersifat sementara. Lembaga tersebut akan melakukan pendampingan serta verifikasi kepada unit-unit layanan yang terdampak agar dapat segera memenuhi berbagai persyaratan yang dibutuhkan.

Setelah seluruh standar operasional dan kelengkapan fasilitas terpenuhi, operasional SPPG akan dibuka kembali secara bertahap.

“Operasional SPPG yang dihentikan sementara akan dibuka kembali secara bertahap setelah seluruh persyaratan operasional dan standar yang ditetapkan telah dipenuhi,” pungkas Dony.

Dw.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh