Home / Hukum - Kriminal / Pemerintah Hormati Putusan Bebas Delpedro Marhaen dan Tiga Terdakwa Kasus Demo

Pemerintah Hormati Putusan Bebas Delpedro Marhaen dan Tiga Terdakwa Kasus Demo

majalahsuaraforum.com – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menyatakan menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membebaskan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, bersama tiga terdakwa lainnya dalam perkara dugaan penghasutan pada aksi demonstrasi Agustus 2025.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa keputusan majelis hakim menunjukkan proses peradilan di Indonesia berjalan secara independen tanpa campur tangan pemerintah.

Menurut Yusril, pemerintah sepenuhnya menghormati putusan pengadilan yang telah memutuskan membebaskan Delpedro Marhaen dan para terdakwa lainnya dari dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.

“Pemerintah menghormati putusan PN Jakarta Pusat yang membebaskan Delpedro Marhaen dkk. Pengadilan telah menunjukkan independensinya, dan pemerintah juga tidak melakukan intervensi apa pun terhadap jalannya persidangan,” kata Yusril, Sabtu (7/3/2026).

Perkara Berkekuatan Hukum Tetap Yusril menjelaskan bahwa dalam ketentuan terbaru Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), jaksa penuntut umum tidak lagi memiliki ruang untuk mengajukan kasasi terhadap putusan bebas yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama.

Dengan demikian, keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara tersebut dinilai telah memiliki kekuatan hukum tetap sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tingkat peradilan yang lebih tinggi.

Ia juga mengingatkan agar jaksa tidak lagi menggunakan alasan perbedaan istilah “bebas murni” dan “bebas tidak murni” sebagai dasar untuk mengajukan kasasi, sebagaimana yang sering terjadi pada masa berlakunya KUHAP sebelumnya.

Menunjukkan Independensi Peradilan Pemerintah menilai putusan yang membebaskan Delpedro Marhaen dan tiga terdakwa lain merupakan bukti bahwa sistem peradilan di Indonesia berjalan secara independen.

Selain itu, keputusan tersebut juga menegaskan bahwa pemerintah tidak melakukan intervensi terhadap proses hukum yang berlangsung di pengadilan.

Kasus ini sebelumnya berkaitan dengan dugaan penghasutan dalam aksi demonstrasi yang berlangsung pada Agustus 2025 dan menyeret nama Delpedro Marhaen, Direktur Eksekutif organisasi advokasi hukum Lokataru Foundation, bersama sejumlah pihak lainnya sebagai terdakwa. Namun setelah melalui proses persidangan, majelis hakim memutuskan bahwa para terdakwa tidak terbukti bersalah sehingga dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh