majalahsuaraforum.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyoroti kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) di Semarang. Korban bernama Arnendo (20) dilaporkan mengalami penganiayaan oleh sejumlah mahasiswa lain hingga mengalami luka-luka.
Sahroni menegaskan bahwa tindakan perundungan atau bullying yang disertai kekerasan tidak bisa dianggap sebagai kenakalan biasa di lingkungan kampus. Menurutnya, peristiwa tersebut sudah masuk kategori tindak pidana sehingga harus ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum.
“Bullying yang terjadi di Undip ini sudah jelas masuk ranah kriminal, seluruh unsur kekerasan dan intimidasi ada di sana. Maka polisi harus tindak tegas semua pelakunya,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Kamis (5/3/2026).
Kekerasan Kolektif Harus Diusut Tuntas Ia menambahkan bahwa jumlah pelaku yang disebut mencapai puluhan orang menunjukkan bahwa kasus tersebut bukan lagi insiden kecil di kalangan mahasiswa. Peristiwa itu dinilai sebagai bentuk kekerasan kolektif yang memerlukan penanganan serius dari kepolisian.
“Apalagi dalam kasus ini pelakunya disebut puluhan orang, artinya ini bukan lagi kenakalan mahasiswa biasa, tapi kekerasan kolektif yang harus ditangani serius,” lanjutnya.
Sahroni juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas agar kejadian serupa tidak terulang di lingkungan pendidikan tinggi. Ia berharap aparat kepolisian dapat segera mengungkap seluruh pelaku yang terlibat dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.
Kasus tersebut kini menjadi perhatian publik karena menyangkut keselamatan mahasiswa di lingkungan kampus serta pentingnya perlindungan terhadap korban kekerasan di institusi pendidikan.
Dw.











