Home / Hukum - Kriminal / ABK Kapal Sea Dragon Lolos dari Hukuman Mati, Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara

ABK Kapal Sea Dragon Lolos dari Hukuman Mati, Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara

majalahsuaraforum.com – Majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada seorang anak buah kapal (ABK) bernama Fandi Ramadhan dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu dengan jumlah hampir 2 ton.

Putusan tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman mati.

Ketua Majelis Hakim, Tiwik, menyampaikan putusan tersebut dalam sidang yang digelar pada Kamis (5/3/2026).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama lima tahun,” ujar hakim saat membacakan amar putusan di ruang sidang.

Suasana Sidang Haru Setelah putusan dibacakan, suasana di ruang sidang langsung dipenuhi rasa haru. Keluarga Fandi yang hadir dalam persidangan tidak dapat menahan tangis bahagia karena terdakwa terhindar dari ancaman hukuman mati.

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik karena Fandi merupakan ABK kapal Sea Dragon yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan narkoba internasional dengan barang bukti sabu dalam jumlah sangat besar.

Sebelumnya Dituntut Hukuman Mati Jaksa penuntut umum sebelumnya menilai keterlibatan Fandi dalam kasus tersebut cukup berat sehingga menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman mati. Namun majelis hakim memutuskan hukuman yang jauh lebih ringan setelah mempertimbangkan sejumlah hal dalam persidangan.

Perkara ini sempat menyita perhatian publik setelah keluarga terdakwa meminta keadilan, dengan alasan Fandi baru bekerja sebagai ABK selama beberapa hari sebelum ditangkap dalam kasus tersebut.

Putusan dari Pengadilan Negeri Batam ini sekaligus memastikan bahwa Fandi tidak menghadapi hukuman mati, melainkan menjalani hukuman penjara selama lima tahun sesuai amar putusan majelis hakim.

Hil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh