majalahsuaraforum.com – Tim penyidik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penggeledahan di kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI) yang berlokasi di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta, pada Rabu (4/3/2026). Langkah tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan atas dugaan pelanggaran di sektor pasar modal.
Dalam keterangan resmi, OJK menyebut penggeledahan dilakukan terkait dugaan manipulasi informasi fakta material yang melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Dugaan Pelanggaran dalam Proses IPO OJK mengungkapkan adanya indikasi tidak dilaporkannya pihak terafiliasi yang menerima fixed allotment dalam penawaran umum perdana saham (IPO). Selain itu, ditemukan pula dugaan penyampaian laporan penggunaan dana hasil IPO yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Regulator juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak sekuritas dalam rangkaian dugaan pelanggaran tersebut.
Tak hanya itu, penyidik menemukan indikasi transaksi semu yang diduga melanggar Pasal 104 juncto Pasal 91 UU Pasar Modal. Transaksi tersebut disebut dilakukan antar pihak terafiliasi dengan melibatkan tujuh entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan nominee. Eksekusi transaksi dilakukan oleh enam operator di bawah kendali tersangka.
Rangkaian transaksi itu diduga menyebabkan lonjakan harga saham berkode BEBS di pasar reguler hingga sekitar 7.150%.
Periode Perkara dan Pihak yang Diduga Terlibat Dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu 2020 hingga 2022. OJK menyebut keterlibatan sejumlah pihak, antara lain ASS selaku beneficial owner PT BEBS, MWK yang merupakan mantan direktur investment banking PT MASI, serta korporasi PT MASI.
Modus operandi yang diselidiki mencakup insider trading, manipulasi proses IPO, hingga praktik transaksi semu untuk mengerek harga saham.
Dalam proses penyidikan, OJK telah memeriksa sedikitnya 25 saksi yang berasal dari internal PT MASI, PT BEBS, pihak perbankan, para nominee, serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan alur transaksi dan pelaporan.
Koordinasi Penegakan Hukum OJK menegaskan bahwa proses penegakan hukum dilakukan melalui koordinasi dengan Pengadilan Negeri dan Korwas PPNS Bareskrim Polri. Regulator menyatakan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan.
Penindakan ini disebut sebagai bagian dari upaya menjaga integritas pasar, melindungi investor, serta mempertahankan kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia.
Octa.











