majalahsuaraforum.com – Mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia sedianya diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Ketidakhadiran Budi Karya kali ini disebut karena alasan kesehatan. Konfirmasi tersebut disampaikan melalui surat kepada penyidik.
“Saksi BKS dalam perkara DJKA hari ini konfirmasi tidak bisa hadir karena sakit,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Senin (2/3/2026).
Menurut Budi Prasetyo, penyidik memiliki kepentingan untuk meminta keterangan Budi Karya mengingat posisinya saat itu sebagai Menteri Perhubungan sekaligus pengguna anggaran dalam proyek jalur kereta api yang kini terindikasi korupsi.
“Penyidik juga masih intens melakukan penjadwalan ulang, sehingga nanti bisa dipastikan Pak BKS ini bisa hadir memenuhi panggilan penyidik,” kata dia.
Pemanggilan Ketiga Pemanggilan pada Senin (2/3/2026) merupakan yang ketiga bagi Budi Karya. Sebelumnya, ia dijadwalkan diperiksa pada 18 Februari, namun tidak hadir dengan alasan memiliki agenda lain yang telah lebih dahulu terjadwal. Pada 25 Februari, ia kembali absen dari panggilan penyidik.
Menanggapi kemungkinan pemanggilan paksa, KPK menyatakan keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan penyidik.
“Nanti kita lihat kebutuhan dari penyidik. Apakah kemudian akan dilakukan penjadwalan ulang ataukah nanti ada langkah pemanggilan berikutnya atau seperti apa itu nanti kewenangannya di Penyidik,” kata dia.
Bantahan Bersikap Permisif KPK menegaskan tidak bersikap permisif dalam menangani perkara dugaan korupsi proyek jalur kereta api di DJKA yang menyeret nama Budi Karya.
“Kemudian yang berikutnya, ini Pak BKS kenapa sih permisif banget gitu ke Pak BKS. Eh, tidak permisif sebetulnya,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, melalui keterangan kepada wartawan, Sabtu (28/2/2026).
Asep menjelaskan bahwa posisi Budi Karya berada pada level manajemen puncak, sehingga keterkaitannya dalam perkara harus dianalisis secara menyeluruh dari berbagai klaster proyek yang tengah ditangani KPK di sejumlah daerah.
“Jadi begini, beliau itu ada pada top management, top manager ya di situ. Sedangkan perkara DJKA ini, itu seperti sering saya sampaikan, itu beberapa ruas gitu. Beberapa ruas,” jelas Asep.
Ia menguraikan bahwa pengembangan perkara mencakup operasi tangkap tangan di Semarang, kemudian berlanjut ke ruas Solo Balapan–Kadipiro dan Solo–Yogyakarta. Kasus juga berkembang ke wilayah Jawa Barat, tepatnya ruas Cianjur–Lampegan, serta ke Medan dan beberapa wilayah lain di Sumatera, termasuk Sumatera Barat. Selain itu, penyidik turut menelusuri klaster proyek di Jawa Timur dan proyek Trans Sulawesi.
Menurut Asep, setiap ruas memiliki konstruksi perkara dan fakta perbuatan masing-masing. Karena itu, KPK membangun pembuktian secara bertahap berdasarkan kecukupan alat bukti pada tiap wilayah.
“Ya kita tunggu biar semuanya selesai, sehingga yang bersangkutan tidak lagi dituntut atau dipersangkakan berkali-kali gitu. Dan kita juga ingin tahu di masing-masing penggal ini seperti apa fakta-fakta perbuatannya gitu,” ujar Asep.
Awal Terungkapnya Perkara Kasus dugaan korupsi proyek perkeretaapian ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub, yang kini telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
Dari OTT tersebut, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan. Mereka diduga terlibat dalam korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di wilayah Jawa, Sumatra, dan Sulawesi.
Hingga November 2024, jumlah tersangka bertambah menjadi 14 orang. KPK juga menetapkan dua korporasi sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Dalam pengembangannya, KPK turut menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dugaan suap proyek pemeliharaan dan pembangunan jalur kereta api di DJKA Kementerian Perhubungan. Sudewo disebut telah mengembalikan uang suap, namun pengembalian tersebut tidak menghapus unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sudewo terjerat perkara ini saat menjabat sebagai anggota Komisi V DPR periode 2019–2024. Ia diduga menerima bagian dari suap senilai Rp18,39 miliar terkait paket proyek pembangunan jalur kereta api.
Octa.











