Foto. Ist
majalahsuaraforum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Dalam proses tersebut, penyidik memanggil Direktur Keuangan PT Wanatiara Persada, He Yanbin (HY), untuk diperiksa sebagai saksi.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama HY selaku Direktur Keuangan PT Wanatiara Persada,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Senin (2/3/2025).
Selain He Yanbin, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang penerjemah pada Divisi Keuangan PT Wanatiara Persada berinisial FIR sebagai saksi dalam perkara yang sama.
Berawal dari Operasi Tangkap Tangan Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9–10 Januari 2026. Dalam kegiatan tersebut, delapan orang diamankan. Pada 9 Januari 2026, KPK menyampaikan bahwa OTT berkaitan dengan dugaan praktik pengaturan pajak di sektor pertambangan.
Dua hari berselang, tepatnya 11 Januari 2026, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah:
Dwi Budi (DWB), Kepala KPP Madya Jakarta Utara
Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
Askob Bahtiar (ASB), Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara
Abdul Kadim Sahbudin (ABD), konsultan pajak
Edy Yulianto (EY), staf PT Wanatiara Persada
Dugaan Suap Rp4 Miliar Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Edy Yulianto diduga menyerahkan uang sebesar Rp4 miliar kepada sejumlah pegawai KPP Madya Jakarta Utara. Uang tersebut diduga diberikan untuk memengaruhi hasil pemeriksaan pajak bumi dan bangunan (PBB) periode pajak 2023.
Nilai kekurangan pembayaran pajak yang semula tercatat sekitar Rp75 miliar diduga dapat ditekan menjadi Rp15,7 miliar setelah adanya pemberian tersebut.
KPK menyatakan penyidikan masih terus berjalan dan peran masing-masing pihak akan terus didalami guna mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara dugaan suap pengaturan pajak ini.
Hil.











