Home / Politik / Hidayat Nur Wahid Soroti Dampak Perjanjian Dagang RI–AS terhadap Industri Halal

Hidayat Nur Wahid Soroti Dampak Perjanjian Dagang RI–AS terhadap Industri Halal

majalahsuaraforum.com – Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid, mengingatkan pemerintah untuk mencermati secara serius dampak perjanjian dagang resiprokal atau agreement on reciprocal trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat terhadap keberlanjutan industri halal nasional.

Menurutnya, sejumlah ketentuan dalam ART berpotensi menghapus kewajiban sertifikasi halal dan pencantuman label nonhalal bagi produk impor tertentu asal AS. Kondisi tersebut dinilai dapat merugikan konsumen sekaligus melemahkan daya saing industri halal dalam negeri.

“Jangan sampai perjanjian dagang resiprokal dengan AS itu malah dalam praktiknya tidak resiprokal karena merugikan Indonesia dengan tidak dihormatinya hukum tentang Jaminan Produk Halal yang masih berlaku,” ujar Hidayat kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Politikus senior dari PKS itu menjelaskan, Indonesia saat ini memiliki posisi strategis dalam ekonomi halal global. Berdasarkan Global Islamic Economy Indicator (GIEI) 2024, Indonesia berada di peringkat ketiga dunia sektor halal, di bawah Malaysia dan Arab Saudi.

Namun demikian, pembebasan kewajiban sertifikasi halal bagi produk impor terutama kosmetik dan farmasi dinilai berpotensi mendistorsi persaingan usaha. Industri halal nasional yang tengah berkembang justru dapat tertekan oleh produk luar negeri yang tidak dibebani kewajiban serupa.

“Produk kosmetik dan farmasi halal yang menjadi keunggulan Indonesia justru akan menghadapi impor produk sejenis dari Amerika Serikat tanpa kewajiban status kehalalan sebagaimana disepakati dalam ART,” jelasnya.

Selain aspek industri, Hidayat juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap hak konsumen Muslim yang merupakan mayoritas penduduk Indonesia. Ia menekankan bahwa kepastian label halal bukan sekadar isu perdagangan, melainkan bagian dari perlindungan hak beragama yang dijamin konstitusi.

Lebih lanjut, ia menyebut peluang untuk melakukan negosiasi ulang terhadap perjanjian tersebut masih terbuka. Hal itu merujuk pada Pasal 7.2 dan Pasal 7.5 dalam ART yang memungkinkan perubahan atau bahkan pengakhiran perjanjian berdasarkan kesepakatan bersama.

“Peluang untuk negosiasi ulang masih terbuka lebar bagi Indonesia agar perjanjian ini tidak hanya menguntungkan Amerika Serikat, tetapi juga melindungi kepentingan nasional dan konsumen Indonesia,” tuturnya.

Ia menambahkan, pemerintah perlu memanfaatkan momentum ini untuk memastikan setiap kesepakatan dagang tetap selaras dengan hukum domestik serta visi Indonesia menjadi pusat industri halal dunia.

“Negosiasi ulang itu penting demi tegaknya kedaulatan negara hukum dan terselamatkannya konsumen warga Indonesia yang mayoritas beragama Islam,” tegasnya.

Dw.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh