Home / Politik / GP Ansor: Sertifikasi Halal Tetap Berlaku dalam Perjanjian Dagang RI–AS

GP Ansor: Sertifikasi Halal Tetap Berlaku dalam Perjanjian Dagang RI–AS

Foto. Ist

majalahsuaraforum.com – Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) menegaskan kewajiban sertifikasi dan label halal tetap berlaku dalam agreement on reciprocal trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS). Masyarakat diminta tidak khawatir terhadap isu yang menyebut label halal dihapus dalam perjanjian tersebut.

Ketua Umum GP Ansor, Addin Jauharudin, menyampaikan bahwa kewajiban sertifikasi halal, khususnya untuk produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia, tetap diberlakukan sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

“Tidak ada penghapusan kewajiban halal bagi produk konsumsi masyarakat,” ujar Addin dalam keterangannya, Rabu (25/2/2026).

Menurut Addin, ketentuan yang menjadi perhatian publik tercantum dalam Annex III Article 2.9 perjanjian tersebut. Pasal itu pada prinsipnya mengatur fasilitasi terhadap kosmetik, perangkat medis, dan barang manufaktur tertentu asal Amerika Serikat, bukan penghapusan total kewajiban halal.

Ia menegaskan, frasa dalam pasal tersebut tidak berarti menghapus kewajiban halal untuk seluruh produk. Produk non-halal memang tidak diwajibkan mencantumkan label halal, sebagaimana praktik yang sudah berjalan selama ini. Sementara itu, untuk produk makanan dan minuman, kewajiban sertifikasi halal tetap berlaku penuh sesuai regulasi nasional.

Addin juga mengutip pernyataan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya yang menegaskan bahwa aturan halal nasional tetap menjadi rujukan utama dan tidak dikesampingkan oleh perjanjian perdagangan internasional.

Lebih lanjut, Addin menjelaskan bahwa perjanjian tersebut membuka ruang rekognisi (pengakuan) terhadap lembaga sertifikasi halal luar negeri, termasuk dari Amerika Serikat. Namun, lembaga tersebut tetap harus melalui mekanisme pengakuan resmi dari otoritas halal Indonesia.

“Setiap lembaga sertifikasi halal di Amerika Serikat tetap harus diakui oleh otoritas halal Indonesia. Prinsipnya adalah kesetaraan standar dan kepatuhan terhadap sistem jaminan produk halal nasional,” ujarnya.

Menurutnya, pengakuan tersebut justru menegaskan kedaulatan sistem halal Indonesia karena otoritas nasional tetap menjadi pihak yang menentukan lembaga mana yang dapat menerbitkan sertifikat halal untuk produk yang masuk ke Indonesia.

GP Ansor pun menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan publik agar tetap melindungi kepentingan umat, menjamin kepastian hukum, serta memastikan kerja sama perdagangan internasional berjalan tanpa mengorbankan prinsip perlindungan konsumen dan keyakinan agama.

Dw.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh