Home / Hukum - Kriminal / Kejagung Bongkar Skandal Ekspor CPO: Kronologi Manipulasi, 11 Tersangka, hingga Kerugian Negara Rp14 Triliun

Kejagung Bongkar Skandal Ekspor CPO: Kronologi Manipulasi, 11 Tersangka, hingga Kerugian Negara Rp14 Triliun

majalahsuaraforum.com — Kasus korupsi kembali menjadi sorotan publik sejak awal tahun 2026. Salah satu perkara besar yang terus bergulir adalah dugaan korupsi dalam ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya yang telah berlangsung sejak 2022.

Kejaksaan Agung (Kejagung) kini menyampaikan perkembangan terbaru dalam penanganan perkara tersebut. Tidak hanya menetapkan sejumlah tersangka, kasus ini juga mengungkap fakta-fakta penting, mulai dari modus manipulasi ekspor hingga kerugian negara yang mencapai belasan triliun rupiah.

Sebanyak 11 orang, termasuk pejabat Bea Cukai dan Kementerian Perindustrian, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Lantas, fakta apa saja yang sudah terungkap dalam kasus korupsi ekspor CPO ini?

Fakta-Fakta Terbaru Kasus Korupsi Ekspor CPO 2022–2024 Berikut rangkaian fakta dalam kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya selama periode 2022–2024:

1. Awal Mula Kasus: Kelangkaan Minyak Goreng dan Kebijakan Ekspor

Kasus ini bermula dari kelangkaan minyak goreng yang terjadi pada akhir 2021. Situasi tersebut mendorong Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan lebih dalam terhadap tata kelola ekspor minyak sawit.

Pada saat yang sama, pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO selama 2020–2024 demi menjaga stabilitas harga serta ketersediaan minyak goreng di dalam negeri.

Pembatasan tersebut dilakukan melalui beberapa mekanisme, di antaranya:

Domestic Market Obligation (DMO), Persyaratan Persetujuan Ekspor, Pengenaan Bea Keluar dan Pungutan Sawit, Dalam kebijakan nasional, CPO ditetapkan sebagai komoditas strategis dengan HS Code 1511 tanpa membedakan kadar asam (Free Fatty Acid/FFA).

Artinya, semua jenis CPO, termasuk yang berkadar asam tinggi, tetap wajib mengikuti aturan ekspor.

Namun, penyidik menemukan adanya penyimpangan serius berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor.

Penyimpangan itu menyebabkan komoditas yang sejatinya adalah CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO, sehingga terbebas dari kewajiban DMO, Bea Keluar, dan Pungutan Sawit.

2. Kejagung Tetapkan 11 Tersangka dari Unsur Pemerintah hingga Swasta

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menetapkan 11 orang tersangka yang berasal dari unsur kementerian, aparat bea cukai, serta pihak swasta.

Berikut daftar inisial tersangka beserta jabatan mereka:

LHB (Kepala Subdirektorat Industri Hasil Perkebunan Non Pangan sekaligus Fungsional Analis Kebijakan Ahli Madya di Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian)

FJR (Direktur Teknis Kepabeanan DJBC, kini menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT)

MZ (Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru), ES (Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS), ERW (Direktur PT BMM), FLX (Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP), END (Direktur PT TAJ), TNY (Direktur PT TEO dan pemegang saham PT Green Product International), RBN (Direktur PT CKK), YSR (Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP), VNR (Direktur PT SIP)

Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di: Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Pasal yang Disangkakan Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berikut:

Primair:

Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.

Subsidair:

Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023.

3. Modus Korupsi: Manipulasi HS Code untuk Hindari Pajak Ekspor

Modus utama dalam kasus ini adalah manipulasi HS Code komoditas ekspor.

CPO dengan kadar asam tinggi diklaim sebagai:

Palm Oil Mill Effluent (POME), Palm Acid Oil (PAO) Dengan menggunakan HS Code 2306.

Padahal, HS Code 2306 seharusnya diperuntukkan bagi residu atau limbah padat.

Langkah ini dilakukan agar ekspor seolah bukan CPO sehingga bisa menghindari pengendalian ekspor dan terbebas dari kewajiban negara.

Akibatnya, pendapatan negara berkurang drastis karena pajak dan pungutan ekspor CPO jauh lebih tinggi dibanding pajak POME atau PAO.

Selain itu, Kejagung juga menemukan adanya praktik kick back atau pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara.

Suap tersebut diberikan untuk memuluskan proses administrasi dan pengawasan ekspor.

4. Kerugian Negara Ditaksir Rp10,6 Triliun hingga Rp14,3 Triliun

Korupsi ekspor CPO ini menyebabkan hilangnya penerimaan negara karena tidak terbayarkannya Bea Keluar serta Pungutan Sawit.

Berdasarkan penghitungan sementara tim penyidik Kejaksaan Agung, kerugian negara diperkirakan mencapai:

Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun Kerugian terbesar terkonsentrasi pada aktivitas ekspor beberapa perusahaan selama periode 2022–2024.

Penutup: Kasus Besar yang Masih Terus Bergulir Kasus korupsi ekspor CPO ini menunjukkan bagaimana manipulasi administratif dapat berdampak besar terhadap penerimaan negara, bahkan mencapai belasan triliun rupiah.

Dengan penetapan 11 tersangka, Kejaksaan Agung memastikan proses hukum masih terus berjalan, termasuk penelusuran aliran dana kick back dan keterlibatan pihak lain yang mungkin menyusul.

Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh