Home / Hukum - Kriminal / KPK Tegas Hadapi Praperadilan Eks Menag Yaqut, Klaim Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Hukum

KPK Tegas Hadapi Praperadilan Eks Menag Yaqut, Klaim Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Hukum

majalahsuaraforum.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa proses penetapan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Kementerian Agama tahun 2023–2024 telah dilakukan sesuai prosedur hukum.

Pernyataan ini disampaikan KPK sebagai respons atas gugatan praperadilan yang diajukan Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Seluruh tindakan penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka dalam rangkaian proses penanganan perkara ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (11/2/2026).

Sprindik Terbit Sejak 2025, Dua Tersangka Ditetapkan Awal 2026 Budi menjelaskan bahwa KPK sudah memulai langkah penyidikan melalui penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum pada Agustus 2025.

Kemudian, pada Januari 2026, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara ini, yaitu:

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex

“Kami pastikan bahwa setiap penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah,” tegas Budi.

BPK Pastikan Kuota Haji Termasuk Keuangan Negara Lebih lanjut, KPK menyebut bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengonfirmasi bahwa kuota haji termasuk dalam ruang lingkup keuangan negara.

Berdasarkan perhitungan sementara, dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.

“Saat ini, penyidikannya masih berprogress, salah satunya menunggu finalisasi penghitungan kerugian keuangan negaranya,” kata Budi.

KPK Tegaskan Profesional dan Hormati Hak Tersangka KPK memastikan proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.

“Pada prinsipnya, pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang, dan KPK memandang itu sebagai bagian dari proses uji dalam sistem peradilan pidana,” jelas Budi.

Sejumlah Nama Dicegah ke Luar Negeri Dalam perkembangan perkara ini, KPK juga telah mencegah beberapa pihak bepergian ke luar negeri, yakni:

Yaqut Cholil Qoumas, Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex, Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

Hingga kini, Yaqut dan Gus Alex sudah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan status hukum Fuad masih menunggu kelengkapan alat bukti.

Kronologi Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan Kuota Haji dari Arab Saudi Tahun 2024 Kasus ini berawal pada 2023, ketika Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan ke Arab Saudi dan bertemu Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi, Muhammad bin Salman Al Saud.

Tujuan pertemuan tersebut adalah melobi tambahan kuota haji untuk Indonesia karena masa tunggu jemaah yang sangat panjang, bahkan bisa mencapai 47 tahun.

Hasilnya, Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 orang untuk tahun 2024.

Kuota tambahan ini diberikan untuk kepentingan negara, bukan untuk Menteri Agama secara pribadi.

Kuota Dibagi Rata, Dinilai Langgar Undang-Undang Namun dalam pelaksanaannya, Yaqut membagi kuota tambahan itu menjadi:

10.000 untuk haji reguler

10.000 untuk haji khusus

Padahal, tambahan kuota seharusnya diprioritaskan untuk memangkas antrean jemaah reguler.

Pembagian tersebut juga dinilai melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur proporsi:

92 persen untuk haji reguler

8 persen untuk haji khusus

Dugaan Peran Travel dan Lobi Kuota Khusus Jejak Mengarah ke Maktour Travel Dugaan penyalahgunaan kuota ini mengerucut pada pihak biro perjalanan, terutama Maktour Travel dan pemiliknya, Fuad Hasan Masyhur.

Pemeriksaan KPK terhadap Wakil Kamtib Syuriyah PWNU DKI Jakarta, Muzakki Cholis, pada Januari 2026, mengungkap adanya lobi travel terkait pembagian kuota haji khusus.

“Pemeriksaan saksi dari pihak PWNU didalami pengetahuannya terkait inisiatif-inisiatif dari PIHK untuk melakukan pembagian kuota haji khusus,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/1/2026).

Lobi tersebut diduga berkaitan dengan penggunaan hak diskresi Menteri Agama.

Informasi yang diperoleh menyebut bahwa Yaqut diduga mengalihkan 50 persen kuota haji khusus melalui asosiasi yang dikoordinasikan Fuad Hasan Masyhur.

Selain itu, paspor calon jemaah juga diduga dikumpulkan melalui Maktour untuk mempermudah pengalihan kuota.

“Diduga ada juga inisiatif ataupun motif dari PIHK atau biro travel untuk memanfaatkan diskresi yang dilakukan Kementerian Agama,” ujar Budi Prasetyo.

Dugaan Kickback dan Kerugian Jemaah Dari mekanisme tersebut, muncul dugaan adanya aliran dana tidak resmi atau kickback kepada sejumlah oknum di Kementerian Agama, termasuk Yaqut dan Gus Alex.

Dana tersebut diduga berasal dari penjualan kuota haji kepada calon jemaah, yang semestinya diperuntukkan bagi layanan ibadah yang adil dan transparan.

Kasus ini menyoroti bagaimana kuota haji, yang seharusnya menjadi hak rakyat, bisa dikendalikan melalui kombinasi diskresi pejabat dan lobi travel, sementara jutaan calon jemaah reguler yang menunggu puluhan tahun justru menjadi korban.

Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh