majalahsuaraforum.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah cepat untuk merevisi regulasi pembebasan cukai bioetanol setelah menerima aduan dari PT Pertamina Patra Niaga terkait hambatan dalam proses perizinan.
Percepatan revisi tersebut dibahas dalam sidang ketiga pembahasan hambatan investasi (debottlenecking) yang digelar di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Jumat (6/2/2026).
Dalam pertemuan itu, Pertamina mengajukan usulan perubahan terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82 Tahun 2024 serta Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-13/BC/2024. Fokus utama usulan tersebut adalah penyederhanaan persyaratan untuk memperoleh fasilitas pembebasan cukai bioetanol.
“Berapa lama itu PMK-nya nanti bisa selesai? Seminggu kelar, ya,” ujar Purbaya seperti dilansir dari Antara.
Persyaratan IUI Jadi Kendala Utama Wakil Direktur PT Pertamina Oki Muraza menjelaskan bahwa hambatan terbesar dalam pengajuan pembebasan cukai bioetanol adalah kewajiban memiliki Izin Usaha Industri (IUI).
Ia menuturkan, proses perizinan tersebut sangat kompleks karena memerlukan berbagai tahapan, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), yang bisa memakan waktu hingga tiga tahun untuk setiap lokasi.
Saat ini, fasilitas pembebasan cukai baru berlaku untuk satu titik, yaitu Integrated Terminal Surabaya.
Dengan tarif cukai yang mencapai Rp 20.000 per liter, Oki menilai bioetanol menjadi tidak kompetitif secara ekonomi jika prosedur perizinan tidak segera dipermudah.
Potensi Besar di Ratusan Terminal Pertamina Padahal, Pertamina memiliki sekitar 120 terminal bahan bakar minyak yang berpotensi melakukan pencampuran bioetanol.
Menurut Oki, penggunaan bioetanol dapat memberikan dampak ekonomi yang cukup besar apabila didukung regulasi yang lebih sederhana.
Karena itu, Pertamina mengusulkan agar kewajiban IUI yang dinilai memberatkan dapat dihapus melalui revisi PMK.
Sebagai gantinya, pembebasan cukai cukup menggunakan izin usaha niaga (IUN) yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pemerintah Adopsi KBLI Baru untuk Bioetanol Selain penyederhanaan izin, pemerintah juga berencana mengadopsi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) baru nomor 19206.
KBLI tersebut secara khusus mencakup kegiatan pencampuran hasil kilang minyak bumi dengan biofuel (bioetanol) dalam kategori industri pengolahan.
“Namun tentu kami membutuhkan beberapa penyesuaian regulasi atau perubahan dari PMK. Ini akan mengurangi proses perizinan satu per satu yang selama ini kami lakukan,” ujar Oki.
Langkah percepatan revisi aturan ini diharapkan dapat mendukung pengembangan bioetanol di Indonesia serta meningkatkan daya saing energi terbarukan di sektor bahan bakar.
Lan.











