Home / Ekonomi / Menkeu Purbaya Tinjau Langsung Perusahaan Baja di Tangerang, Dugaan Tunggakan PPN Capai Rp 500 Miliar

Menkeu Purbaya Tinjau Langsung Perusahaan Baja di Tangerang, Dugaan Tunggakan PPN Capai Rp 500 Miliar

majalahsuaraforum.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua perusahaan pengelola baja, yakni PT PSM dan PT PSI, yang berada di Kawasan Milenium, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis (5/2/2026).

Kunjungan mendadak tersebut dilakukan sebagai bagian dari langkah penagihan atas dugaan ketidakpatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pajak pertambahan nilai (PPN). Potensi tunggakan dari kedua perusahaan itu diperkirakan mencapai Rp 500 miliar.

Purbaya menegaskan bahwa sidak ini merupakan bentuk peringatan keras kepada para pelaku usaha agar tidak lagi mencoba menghindari kewajiban perpajakan.

“Ini salah satu tindakan yang memberikan sinyal ke para pemain (perusahaan) itu. Jangan melakukan hal seperti ini lagi, kita tidak bisa disogok, kalau main-main kita hajar terus,” tegas Purbaya seusai sidak.

Ia mengungkapkan bahwa kedua perusahaan tersebut diduga melakukan penjualan produk baja secara tunai langsung kepada klien. Praktik tersebut disinyalir menjadi salah satu cara untuk menghindari kewajiban pembayaran PPN.

Dalam kepemilikan perusahaan, terdapat keterlibatan investor asing maupun pengusaha dalam negeri.

Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi praktik-praktik yang menyebabkan kebocoran penerimaan negara.

“Dengar-dengar informasi kami terima ada potensi sampai Rp 500 miliar dari kedua perusahaan ini. Jadi cukup besar, apalagi dari puluhan perusahaan yang kasusnya serupa,” katanya.

Berdasarkan peninjauan langsung di lapangan, Purbaya menilai kondisi fisik perusahaan tampak kurang terawat dan terkesan kumuh. Namun demikian, aktivitas produksi dan skala usaha yang dijalankan ternyata cukup besar.

Di tengah pertumbuhan ekonomi yang masih menunjukkan tren positif, menurut Purbaya, perusahaan-perusahaan seperti ini justru memiliki peluang memperoleh pendapatan lebih besar. Namun, hal tersebut tidak sejalan dengan tingkat kepatuhan dalam memenuhi kewajiban pajak.

“Ketika ekonomi makin tumbuh lebih cepat lagi, ini akan hidup lagi, tetapi kita harapkan kan bayar pajaknya sesuai dengan ketentuan dan tidak menimbulkan distorsi di pasar,” ujarnya.

Purbaya memastikan bahwa Kementerian Keuangan akan terus melakukan penyisiran terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi mengemplang pajak, termasuk perusahaan yang dimiliki pengusaha dalam negeri.

Saat ini, Kementerian Keuangan tengah membidik sekitar 40 perusahaan yang diketahui belum memenuhi kewajiban perpajakannya. Menurut Purbaya, potensi kerugian negara akibat praktik tersebut tergolong sangat besar.

“Jadi cukup besar, kalau kita lihat sampai 40 perusahaan lumayan besar. Kita prediksi Rp 4 triliun-Rp5 triliun berkurangnya income kita. Jadi ini gilirannya perusahaan bayar pajak,” pungkasnya.

Lan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh