majalahsuaraforum.com – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menargetkan pembangunan puluhan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) baru maupun lanjutan pada tahun 2026.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyampaikan bahwa rencana tersebut bertujuan menambah kapasitas hunian narapidana guna mengatasi persoalan kelebihan muatan atau overcrowding di berbagai lapas di Indonesia.
Hal itu disampaikan Agus dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
“Tahun anggaran 2026 Direktorat Jenderal Pemasyarakatan merencanakan pembangunan lanjutan dan pembangunan baru 33 Lapas/Rutan dengan target penambahan kapasitas hunian kurang lebih 9.773 orang,” kata Agus dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi XIII DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Anggaran Rp 2,3 Triliun Masih Belum Tersedia Dalam paparannya, Agus menjelaskan bahwa pembangunan 33 lapas dan rutan tersebut membutuhkan anggaran yang cukup besar, yakni sekitar Rp 2,3 triliun. Dana itu mencakup pembangunan fisik serta dukungan sarana dan prasarana pembinaan bagi warga binaan.
Namun, ia mengakui bahwa hingga saat ini alokasi belanja modal untuk proyek tersebut belum tersedia, sehingga percepatan program berpotensi mengalami hambatan.
“Yang membutuhkan anggaran Rp 2,3 triliun yang mencakup pembangunan fisik dan dukungan sarana prasarana pembinaan,” ucap dia.
Agus menegaskan, apabila pendanaan belum dapat dipenuhi, maka upaya pemerintah dalam mengatasi lapas yang kelebihan kapasitas tidak akan berjalan maksimal.
“Namun saat ini alokasi belanja modal pembangunan tersebut belum tersedia sehingga percepatan penanganan overcrowding belum dapat dilaksanakan secara optimal dan berpotensi menghambat pemenuhan standar keamanan, kelayakan pembinaan, serta efektivitas reformasi sistem pemasyarakatan secara menyeluruh,” tambahnya.
KUHP dan KUHAP Baru Perlu Dukungan Anggaran Tambahan Selain persoalan pembangunan lapas, Agus juga menyoroti bahwa penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru membutuhkan penguatan peran badan pemasyarakatan (bapas).
Penguatan tersebut, menurutnya, juga memerlukan dukungan anggaran yang memadai.
Sebagai langkah sementara, Kemenimipas mengusulkan adanya revisi atau pengalihan anggaran untuk mendukung kebutuhan transisi tersebut.
“Oleh karena itu, sebagai langkah transisi yang bersifat strategis dan sementara, diusulkan mekanisme revisi penggeseran anggaran melalui redistribusi sebagian belanja kebutuhan dasar Lapas, Rutan, dan LPKA, meskipun langkah itu berdampak pada penyesuaian standar pemenuhan kebutuhan dasar di tingkat UPT,” tuturnya.
Upaya Mengatasi Overcrowding Masih Jadi Tantangan Besar Rencana pembangunan puluhan lapas dan rutan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam memperbaiki sistem pemasyarakatan nasional, terutama untuk mengurangi masalah kelebihan penghuni yang selama ini menjadi tantangan serius.
Pemerintah berharap penambahan kapasitas hunian dapat meningkatkan standar keamanan, kelayakan pembinaan, serta efektivitas reformasi pemasyarakatan secara lebih menyeluruh.
Red.











