majalahsuaraforum.com – Komisi XI DPR RI hingga kini masih menantikan keputusan Presiden Prabowo Subianto terkait penunjukan pejabat definitif untuk mengisi jabatan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) serta pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, di tengah belum adanya pengajuan resmi nama calon dari pemerintah.
Saat ini, posisi Direktur Utama BEI masih dijabat oleh Jeffrey Hendrik sebagai pelaksana tugas setelah Iman Rachman mengundurkan diri dari jabatannya. Sementara itu, di lingkungan OJK, posisi pimpinan diisi oleh Friderica Widyasari atau Kiky Widyasari yang menjabat sebagai anggota dewan komisioner pengganti ketua dan wakil ketua Dewan Komisioner OJK.
Misbakhun menegaskan bahwa DPR, khususnya Komisi XI, belum menerima nama calon resmi yang akan diusulkan pemerintah untuk mengisi kedua jabatan strategis tersebut secara permanen.
“Itu sepenuhnya milik pemerintah. Jadi kami di Komisi XI DPR menunggu kapan pemerintah melakukan itu, dan itu sepenuhnya wilayah pemerintah, kami tidak ikut,” ujar Misbakhun kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Ia menyatakan, apabila Presiden Prabowo telah mengajukan nama calon Direktur Utama BEI maupun pimpinan OJK, Komisi XI DPR siap menjalankan fungsi dan kewenangannya sesuai dengan mekanisme yang berlaku, termasuk dengan menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
“Kewenangan pemerintah, dalam hal ini Bapak Presiden, untuk mengusulkan siapa yang akan ditunjuk. Setelah itu diusulkan ke DPR untuk dilakukan fit and proper test,” katanya.
Di sisi lain, Misbakhun menilai pengisian jabatan sementara di lingkungan BEI dan OJK bukanlah persoalan. Menurutnya, penunjukan pejabat pelaksana tugas merupakan kewenangan internal masing-masing lembaga, terutama setelah adanya pengunduran diri pimpinan sebelumnya di tengah kondisi pasar yang bergejolak, termasuk fluktuasi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Ia menekankan bahwa langkah tersebut penting untuk memastikan stabilitas serta keberlanjutan fungsi sektor pasar keuangan nasional, sembari menunggu keputusan politik dari pemerintah terkait penunjukan pejabat definitif.
Dw.











