Home / Hukum - Kriminal / Fuad Hasan Masyhur Bantah Tuduhan Atur Kuota Haji Bersama Eks Menag Yaqut

Fuad Hasan Masyhur Bantah Tuduhan Atur Kuota Haji Bersama Eks Menag Yaqut

majalahsuaraforum.com — Pemilik biro perjalanan haji dan umrah PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM), secara tegas membantah dugaan keterlibatannya dalam pengaturan pembagian kuota haji bersama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Bantahan itu disampaikan Fuad sebelum menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Fuad tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.05 WIB dengan mengenakan sweater hitam bergaris dan membawa sejumlah dokumen. Ia terlihat datang bersama seorang pria yang belum diketahui identitasnya.

Pemeriksaan kali ini menjadi yang kedua bagi Fuad dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Namun, pemeriksaan tersebut merupakan yang pertama sejak KPK secara resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka.

“Ini yang kedua kalinya ya. Kalau yang ini. Tapi kalau ini baru yang pertama. Setelah ada penetapan yang pertama,” ucap Fuad kepada awak media.

Bantah Terima Kuota Haji dalam Jumlah Besar Menanggapi tudingan bahwa dirinya menerima kuota haji dalam jumlah besar pada tahun 2024, Fuad kembali membantah keras. Ia menyebut informasi yang beredar di publik tidak sesuai dengan fakta.

“Tidak sampai 300. Jadi bayangin begitu yang kalian hebohkan ribuan apa semua,” ujar Fuad.

Ia juga menepis isu adanya praktik kongkalikong dengan Yaqut terkait pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah, yang disebut-sebut dibagi sama rata antara haji reguler dan haji khusus.

“Sangat tidak ada. Jadi saya sangat sayangkan. Seolah-olah bisa saya dapatkan,” katanya.

KPK Dalami Peran Fuad dalam Skema Kuota Tambahan Dugaan keterlibatan Fuad dalam pengaturan kuota haji sebelumnya mencuat dalam keterangan resmi KPK saat memeriksa yang bersangkutan pada Kamis, 28 Agustus 2025. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik secara khusus mendalami peran Fuad dalam skema pembagian kuota haji tambahan yang dinilai menyalahi aturan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Fuad difokuskan pada mekanisme pembagian kuota tambahan yang tidak sesuai ketentuan.

“Dalam perkara kuota haji, hari ini Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi Sdr. FHM Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour). Saksi didalami terkait pengaturan pembagian kuota tambahan 50:50 dan pengisian kuota tambahan yang tanpa antri,” ujar Budi melalui keterangan tertulis.

Awal Mula Dugaan Korupsi Kuota Haji Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, dugaan korupsi bermula pada 2023, saat Presiden ke-7 RI Joko Widodo melakukan kunjungan kenegaraan ke Arab Saudi dan bertemu Raja Salman bin Abdulaziz Al Saud. Dalam pertemuan tersebut, Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah.

Tambahan kuota tersebut diberikan dengan pertimbangan panjangnya antrean haji reguler yang telah mencapai puluhan tahun. Secara prinsip, kuota tambahan itu diberikan kepada negara, bukan kepada Menteri Agama secara personal.

Namun dalam praktiknya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diduga membagi kuota tambahan tersebut dengan komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, masing-masing sebanyak 10.000 jemaah. Skema ini dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur proporsi 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus.

Dugaan Peran Maktour dan Aliran Dana Kuota haji khusus tersebut selanjutnya disalurkan kepada Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Namun, dalam praktiknya, kuota itu diduga diperjualbelikan kepada biro perjalanan dan disebut-sebut dikoordinasikan oleh Maktour, perusahaan yang dipimpin Fuad Hasan Masyhur.

KPK menduga sedikitnya 13 asosiasi dari sekitar 400 biro travel terlibat dalam praktik korupsi pengelolaan kuota haji. Hingga kini, total pengembalian uang yang diduga terkait perkara tersebut telah mencapai sekitar Rp100 miliar, sementara kerugian negara diperkirakan menembus Rp1 triliun.

Pencegahan ke Luar Negeri dan Status Hukum Fuad Indikasi dugaan keterlibatan Fuad juga tercermin dari langkah KPK yang melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap dirinya, bersama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex. Langkah tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

Meski demikian, hingga saat ini KPK baru menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka. Sementara itu, status hukum Fuad Hasan Masyhur masih sebagai saksi, dan KPK menyatakan terus mengumpulkan alat bukti untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh