majalahsuaraforum.com – Fakta baru terungkap dalam persidangan kasus narkoba yang menjerat selebritas Ammar Zoni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sejumlah saksi menyatakan bahwa saat dilakukan penggeledahan oleh petugas di Rutan Salemba, tidak ditemukan narkoba di dalam sel Ammar Zoni.
Sidang yang digelar pada Kamis (22/1/2026) tersebut menghadirkan dua saksi, yakni Muhammad Febri dan Susandi Sumargo, yang pernah sama-sama menjalani masa tahanan dengan Ammar Zoni di Rutan Salemba, Jakarta.
Saksi Mengaku Menyaksikan Langsung Penggeledahan Sel Sidang yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB itu mengungkap keterangan Muhammad Febri, mantan narapidana yang kini telah bebas. Ia mengaku mengenal Ammar Zoni dan pernah menjadi rekan satu kamar sejak Oktober 2024 hingga Januari 2025.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Febri menegaskan bahwa ia menyaksikan langsung proses penggeledahan sel yang ditempati Ammar Zoni. Menurutnya, petugas lapas tidak menemukan narkoba dalam penggeledahan tersebut.
“Waktu penggeledahan, saat itu yang ditemukan hanya ponsel, charger, sama headset bluetooth saja dan kebetulan saya yang menyaksikan (penggeledahan) itu,” tuturnya.
Klaim Ammar Zoni Tidak Lagi Mengonsumsi Narkoba Tak hanya soal penggeledahan, Muhammad Febri juga memberikan kesaksian terkait aktivitas Ammar Zoni selama mereka satu kamar. Ia menyebut tidak pernah melihat Ammar kembali menggunakan narkoba selama berada di dalam tahanan.
“Dia tidak pernah mengkonsumsi itu (narkoba) lagi. Namun, seingat saya dia hanya mengonsumsi obat-obatan medis dan vitamin,” tegasnya.
Kesaksian tersebut disampaikan di bawah sumpah dan menjadi bagian dari pemeriksaan saksi fakta dalam perkara kepemilikan narkoba yang menjerat Ammar Zoni.
Hakim Gali Informasi Soal Peredaran Narkoba di Rutan Dalam persidangan itu, majelis hakim juga menanyakan kepada saksi mengenai isu peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba. Menanggapi pertanyaan tersebut, Febri mengungkap adanya istilah yang dikenal di lingkungan tahanan.
“Paling saya dengar kayak Pagoda, paketan gocap menggoda di Rutan Salemba Yang Mulia,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa istilah Pagoda merujuk pada paket narkoba mini yang dibanderol dengan harga sekitar Rp 50.000.
Mendengar penjelasan tersebut, Ammar Zoni yang berada di ruang sidang sempat tertawa saat saksi menyebut adanya peredaran narkoba di Rutan Salemba Jakarta.
Saksi Lain Sebut Peredaran Narkoba Sudah Lama Terjadi Keterangan serupa juga disampaikan oleh saksi lain, Susandi Sumargo. Ia menilai bahwa praktik peredaran narkoba di Rutan Salemba bukan hal baru dan telah berlangsung cukup lama.
“Jadi, ada oknumnya yang mengedarkan dan mengelola bisnis itu (narkoba) di Rutan Salemba,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menegaskan dugaan adanya keterlibatan oknum dalam praktik ilegal di dalam rumah tahanan.
Sidang Dilanjutkan Pekan Depan Sebagai informasi, Ammar Zoni menjalani persidangan dalam perkara kepemilikan narkoba bersama lima terdakwa lainnya, yaitu Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.
Sidang lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar pada Kamis, 29 Januari 2026, dengan agenda pemeriksaan dua saksi fakta dan dua saksi ahli.
Aan.











