majalahsuaraforum.com – Kelompok Bonjowi (Bongkar Ijazah Jokowi) mengklaim menemukan sejumlah fakta baru dalam sidang sengketa informasi publik terkait ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Sidang tersebut digelar oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Rabu (21/1/2026).
Perwakilan kubu Bonjowi, Lukas Luwarso, menyampaikan bahwa jalannya persidangan kali ini dinilai sarat dengan substansi penting dan mengungkap sejumlah hal yang sebelumnya belum terungkap ke publik.
“Ini sidang yang sangat substansi dan banyak fakta-fakta baru yang menarik,” ujar Lukas kepada wartawan, Rabu (21/1/2026).
Gugatan Sengketa Informasi di Komisi Informasi Pusat Sidang sengketa informasi ini diajukan oleh kelompok Bonjowi sebagai upaya memperoleh keterbukaan informasi publik terkait dokumen ijazah Jokowi. Proses persidangan berlangsung di Komisi Informasi Pusat dan telah memasuki tahapan lanjutan.
Menurut Lukas, dalam persidangan tersebut terungkap fakta pertama yang berkaitan dengan mekanisme verifikasi dokumen pencalonan kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ia menyebut, KPU Solo menyatakan bahwa verifikasi faktual tidak bersifat wajib. Verifikasi baru dilakukan apabila ditemukan kejanggalan dalam dokumen persyaratan calon.
Namun, menurut Lukas, pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan mendasar.
“Padahal, jika tak ada verifikasi bagaimana bisa masyarakat bisa tahu ada tidaknya suatu keganjilan jika tak ada verifikasi,” katanya.
Pengakuan KPU Soal Dokumen Pencalonan Jokowi Lukas mengungkapkan bahwa perdebatan dalam persidangan akhirnya berujung pada pengakuan dari KPU. Ia menyebut, KPU Pusat mengakui pernah mempublikasikan dokumen terkait pencalonan Joko Widodo sebagai calon presiden pada Pemilu 2014 dan 2019 melalui situs resmi mereka.
“Dari perdebatan itu kemudian akhirnya KPU mengaku, KPU Pusat, mereka pernah memposting dokumen terkait pencalonan Jokowi sebagai Capres tahun 2014 dan 2019 di website mereka,” tuturnya.
Menurut Lukas, pengakuan tersebut baru muncul pada sidang kelima. Ia menilai, sidang-sidang sebelumnya belum menyentuh substansi yang diharapkan.
“Pengakuan ini baru muncul di sidang ke 5, sidang 1-4 jadi Muspro,” lanjutnya.
Sidang Dinilai Ungkap Fakta Penting Kubu Bonjowi menilai, jalannya persidangan di KIP kali ini membuka ruang baru untuk menguji transparansi penyelenggara negara dalam memberikan akses informasi publik, khususnya terkait dokumen pejabat publik.
Sidang sengketa informasi publik mengenai ijazah Jokowi ini masih terus berlanjut dan menjadi perhatian publik, seiring dengan munculnya berbagai klaim dan temuan baru yang diungkap dalam proses persidangan.
Octa.











