Home / Hukum - Kriminal / Menkum Tegaskan Personel Brimob Aceh yang Gabung Militer Rusia Kehilangan Status WNI

Menkum Tegaskan Personel Brimob Aceh yang Gabung Militer Rusia Kehilangan Status WNI

majalahsuaraforum.com – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan pernyataan terkait kabar bergabungnya seorang personel Brimob Polda Aceh, Bripda Muhammad Rio, dengan Angkatan Bersenjata Rusia. Menurut Supratman, apabila informasi tersebut benar, maka yang bersangkutan secara otomatis kehilangan kewarganegaraan Indonesia.

Supratman menegaskan, kehilangan status kewarganegaraan tersebut terjadi tanpa memerlukan izin atau keputusan dari Presiden Republik Indonesia.

“Kalau benar bergabung dan menjadi tentara asing tanpa izin Presiden otomatis kewarganegaraannya hilang, sama seperti Satria Kumbara,” ujar Supratman, Sabtu (17/1/2026).

Diduga Desersi dan Bergabung dengan Militer Rusia Sebagai informasi, Bripda Muhammad Rio diketahui merupakan salah satu personel Brimobda Polda Aceh yang dilaporkan telah meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan atau melakukan desersi. Tidak hanya itu, Rio juga diduga bergabung dengan Angkatan Bersenjata Rusia dan ikut terlibat dalam konflik bersenjata melawan Ukraina.

Kabar tersebut sebelumnya juga disampaikan oleh Kepolisian Daerah Aceh.

“Rio juga diduga bergabung dengan Angkatan Bersenjata Rusia serta disebut-sebut berada di wilayah Donbass, kawasan yang dikenal sebagai salah satu daerah konflik antara Rusia dan Ukraina,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto, Sabtu (17/1/2026).

Riwayat Pelanggaran Etik Polri Lebih lanjut, Joko mengungkapkan bahwa Bripda Muhammad Rio memiliki catatan pelanggaran kode etik profesi Polri. Ia pernah menjalani proses sidang di Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus hubungan perselingkuhan yang berujung pada pernikahan siri.

Dalam putusan sidang tersebut, Rio dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun serta penempatan tugas di Yanma Brimob.

Kehilangan Kewarganegaraan Tanpa Izin Presiden Menkum Supratman menegaskan kembali bahwa setiap warga negara Indonesia yang bergabung dengan militer asing tanpa izin Presiden secara otomatis kehilangan kewarganegaraan, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus Bripda Muhammad Rio pun disebut memiliki kemiripan dengan kasus sebelumnya yang melibatkan Satria Kumbara, yang juga kehilangan status kewarganegaraan Indonesia karena alasan serupa.

Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh