Home / Hukum - Kriminal / KUHP dan KUHAP Berlaku 2026, Ditjenpas Perkuat Soliditas dan Integritas Jajaran

KUHP dan KUHAP Berlaku 2026, Ditjenpas Perkuat Soliditas dan Integritas Jajaran

majalahsuaraforum.com-Memasuki awal tahun 2026, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menjadikan momentum ini sebagai ajang refleksi sekaligus penguatan konsolidasi internal. Langkah tersebut dilakukan untuk meneguhkan komitmen bersama dalam menjalankan tugas dan fungsi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas).
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, saat memimpin apel perdana jajaran kementerian pada Senin (12/1). Ia menekankan pentingnya menyatukan langkah dan memperkuat soliditas aparatur negara dalam menghadapi tantangan ke depan.
“Ini merupakan momen refleksi, konsolidasi, dan peneguhan komitmen seluruh jajaran di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kumham Imipas,“ ujar Yusril Ihza Mahendra.
Tonggak Baru Sistem Hukum Nasional
Dalam kesempatan tersebut, Yusril juga menyoroti pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai efektif berlaku pada tahun 2026. Menurutnya, penerapan kedua regulasi tersebut menjadi tonggak penting dalam perjalanan sistem hukum nasional Indonesia.
“Memasuki 2026 merupakan tonggak baru bagi sejarah hukum nasional. Pemberlakuan KUHP dan KUHAP dimaksudkan untuk mewujudkan sistem hukum pidana nasional yang modern, berkeadilan, dan berakar pada nilai-nilai bangsa Indonesia,” tegasnya.
Ia menilai, keberhasilan implementasi KUHP dan KUHAP sangat bergantung pada kesiapan aparatur penegak hukum, termasuk jajaran pemasyarakatan, dalam memahami dan menerapkan ketentuan hukum yang baru secara profesional dan bertanggung jawab.
Pentingnya Koordinasi dan Integritas Aparatur
Lebih lanjut, Yusril mengingatkan seluruh jajaran agar terus menjaga koordinasi lintas sektor dan memperkuat soliditas antarunit kerja. Menurutnya, tantangan nasional yang semakin kompleks menuntut aparatur negara untuk memiliki integritas tinggi serta kemampuan beradaptasi yang baik.
“Dinamika sosial, potensi bencana alam, dan derasnya arus informasi di era digital menuntut aparatur pemerintah untuk makin profesional dan adaptif,“ pesannya.
Apel bersama tersebut turut dihadiri para pimpinan tinggi dari masing-masing kementerian dan lembaga terkait. Kehadiran para pimpinan ini menjadi simbol sinergi dan komitmen bersama dalam menjalankan tugas pemerintahan, khususnya di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan.
Dengan penguatan konsolidasi dan integritas aparatur, Ditjenpas diharapkan mampu menjalankan perannya secara optimal seiring diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru, demi mewujudkan sistem hukum nasional yang lebih berkeadilan dan humanis.(hil)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh