Home / Ekonomi / Purbaya Soroti Pungutan Cukai Kapal Keruk untuk Bencana Sumatera, Langsung Dibebaskan

Purbaya Soroti Pungutan Cukai Kapal Keruk untuk Bencana Sumatera, Langsung Dibebaskan

majalahsuaraforum.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap kebingungannya setelah mengetahui kapal keruk yang digunakan untuk penanganan bencana di wilayah Sumatera justru dikenakan pungutan cukai hingga Rp 30 miliar. Menurut Purbaya, kebijakan tersebut berpotensi menghambat upaya percepatan penanganan bencana sehingga ia langsung mengambil keputusan untuk membebaskan pungutan tersebut.

Purbaya menjelaskan, pengenaan cukai terjadi karena kapal keruk tersebut berasal dari perusahaan yang beroperasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Berdasarkan ketentuan yang berlaku, setiap alat atau kapal yang keluar dari kawasan tersebut memang dikenakan cukai.

“Tadi Pak Ketua bilang kita perlu kapal keruk ya. Itu ada rupanya perusahaan yang dipinjam kapal keruknya lewat TNI, lewat Menhan. Tapi ada isu bea cukai, katanya karena itu dari kawasan ekonomi khusus, dimasukin ke sini, harus bayar cukai Rp 30 miliar,” kata Purbaya dalam rapat koordinasi Satgas Pemulihan Pasca-Bencana yang disiarkan melalui YouTube DPR RI, Sabtu (10/1/2026).

Ia menilai, penerapan aturan tersebut tidak sejalan dengan semangat penanganan bencana dan bantuan kemanusiaan. Oleh karena itu, setelah menerima laporan terkait pungutan tersebut, Purbaya langsung memutuskan untuk membebaskan biaya cukai agar kapal keruk dapat segera dioperasikan.

“Saya bingung, mau ngebantunya mesti bayar. Jadi, begitu laporan sampai ke saya, langsung saya bilang, udah (dibebaskan). Jadi, kapalnya sudah jalan ke sini, nggak usah bayar cukai. Nanti kalau sudah selesai, tapi dibalikin ke sana lagi. Itu yang paling penting,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Purbaya meminta Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan kendala serupa di lapangan, khususnya yang berkaitan dengan penanganan bencana yang terbentur aturan kepabeanan atau cukai.

“Jadi nanti kalau Pak Ketua mau pinjam dari tempat-tempat lain yang sejenis, yang ada kendala seperti itu, harus bayar cukai segala macam, lapor ke kita, langsung kita bypass, dan itunya kita pakai. Kan keterlaluan. Kalau orang mau bantu aja, kita pajakin,” tegasnya.

Purbaya menegaskan, pemerintah akan memastikan tidak ada hambatan administratif maupun fiskal yang dapat menghambat proses pemulihan dan penanganan bencana, terutama ketika bantuan alat dan sarana sangat dibutuhkan untuk kepentingan kemanusiaan.

Lan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh