majalahsuaraforum.com-Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mendorong pemerintah memperluas alternatif pemidanaan non penjara. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) telah menyiapkan 986 lokasi kerja sosial yang akan digunakan untuk pelaksanaan pidana kerja sosial bagi terpidana kasus non pemenjaraan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Adrianto, menyampaikan bahwa lokasi kerja sosial tersebut tersebar di berbagai fasilitas publik dan sosial. Tempat-tempat yang disiapkan mencakup sekolah, rumah ibadah, taman kota, panti asuhan, hingga pesantren, yang dinilai relevan dengan konsep pembinaan dan pengabdian sosial.
Selain penyediaan lokasi kerja sosial, pemerintah juga memastikan kesiapan sarana pembinaan. Sebanyak 94 Griya Abhipraya (GA) yang berfungsi sebagai rumah singgah bagi warga binaan telah disiapkan untuk mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial, termasuk proses pembimbingan dan pengawasan selama putusan dijalankan.
“1.880 mitra di GA Bapas juga telah siap mendukung pelaksanaan putusan pidana kerja sosial,” kata Agus, Sabtu (3/1/2026).
Menurut Agus, penerapan pidana kerja sosial diharapkan dapat menjadi solusi atas persoalan overcrowding di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan. Di sisi lain, skema ini juga dinilai mampu meningkatkan kualitas serta kuantitas pembinaan bagi warga binaan agar lebih produktif dan terintegrasi kembali dengan masyarakat.
Sebelum diterapkan secara nasional, program pidana kerja sosial telah melalui tahap uji coba. Tercatat, 94 Balai Pemasyarakatan (Bapas) di seluruh Indonesia sebelumnya telah melaksanakan uji coba pidana kerja sosial yang melibatkan 9.531 klien.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menambahkan bahwa dari sisi sumber daya manusia, pihaknya telah menyiapkan 2.686 petugas kerja sosial (PK Bapas) yang siap bertugas mendampingi dan mengawasi pelaksanaan pidana kerja sosial.
Ia juga mengungkapkan bahwa Kemen Imipas telah mengusulkan penguatan kelembagaan guna mendukung implementasi KUHP baru. Usulan tersebut meliputi penambahan 11 ribu petugas PK Bapas, serta pembangunan 100 unit Bapas dan Pos Bapas baru di berbagai wilayah.
“Kami bekerja sama dengan mitra dari unsur pemerintah maupun lembaga non-pemerintah pada periode Juli-November 2025,” kata Mashudi.
Pemerintah optimistis, dengan dukungan infrastruktur, sumber daya manusia, serta kemitraan lintas sektor, pidana kerja sosial dapat menjadi instrumen pemidanaan yang lebih humanis, efektif, dan berorientasi pada pemulihan sosial sesuai semangat KUHP baru.(hil)
Pemerintah Siapkan Ratusan Lokasi Kerja Sosial, KUHP Baru Dorong Putusan Non Penjara











