Home / Hukum - Kriminal / Kejati Jatim Tegaskan Tidak Ada Penangkapan Jaksa di Madiun, Isu Pungli Disebut Tidak Benar

Kejati Jatim Tegaskan Tidak Ada Penangkapan Jaksa di Madiun, Isu Pungli Disebut Tidak Benar

majalahsuaraforum.com-Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) membantah kabar yang menyebut adanya penangkapan seorang jaksa di Kejaksaan Negeri Madiun terkait dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) terhadap kepala desa. Isu tersebut mencuat setelah beredar informasi bahwa seorang jaksa berinisial A diamankan oleh tim Kejati Jatim pada Selasa (30/12/2025).
Jaksa berinisial A tersebut diketahui menjabat sebagai kepala seksi di Kejaksaan Negeri Madiun. Namun, Kejati Jatim menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan pemerasan maupun penangkapan tersebut tidak benar.
Sebagai tindak lanjut atas beredarnya kabar tersebut, tim Kejati Jatim telah meminta keterangan dari sejumlah pihak pada Rabu (31/12/2025). Pihak-pihak yang dimintai klarifikasi antara lain kepala desa, camat, kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Madiun, serta salah satu jaksa di Kabupaten Madiun.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jawa Timur, Saiful Bahri, menegaskan bahwa hasil klarifikasi tidak menemukan adanya unsur pemerasan, pemotongan, ataupun permintaan uang oleh jaksa kepada para kepala desa di Kabupaten Madiun.
“Itu murni inisiatif mereka, tidak ada permintaan dari pihak kami maupun pihak sebelah,” tegas Saiful.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari berbagai pihak, terungkap bahwa sempat ada inisiatif dari sebagian kepala desa untuk memberikan uang sebesar Rp 1 juta sebagai bentuk ucapan terima kasih kepada aparat penegak hukum, baik dari institusi Kejaksaan maupun Kepolisian. Namun, Saiful menegaskan bahwa rencana tersebut bukan berasal dari permintaan aparat penegak hukum.
Saiful juga menjelaskan bahwa inisiatif tersebut tidak pernah terealisasi, karena terdapat kepala desa yang tidak menyetujui rencana pemberian uang tersebut.
Lebih lanjut, Saiful membantah keras kabar yang menyebut adanya penangkapan jaksa di Madiun. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut merupakan hoaks. Menurutnya, tim Kejati Jatim pada hari itu hanya membawa salah satu jaksa intelijen untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait pemberitaan dugaan pemerasan, bukan melakukan penangkapan.
Wakajati Jatim juga memastikan bahwa jaksa yang sempat dimintai klarifikasi tersebut tetap menjalankan tugas dan bekerja seperti biasa, tanpa adanya sanksi atau tindakan hukum.
Dengan penegasan ini, Kejati Jatim berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi dan tetap mempercayai proses klarifikasi internal yang dilakukan secara profesional dan transparan.(hil)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh