majalahsuaraforum.com – Harga referensi (HR) minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) Indonesia pada awal tahun 2026 tercatat mengalami penurunan. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan kondisi tersebut dipengaruhi oleh peningkatan produksi CPO global, terutama dari Malaysia, yang tidak sejalan dengan pertumbuhan permintaan dunia.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, mengungkapkan bahwa HR CPO yang digunakan sebagai dasar penetapan bea keluar (BK) dan pungutan ekspor (PE) untuk periode Januari 2026 ditetapkan sebesar US$ 915,64 per metrik ton (MT).
Nilai tersebut turun US$ 10,51 atau 1,13 persen dibandingkan HR CPO pada Desember 2025 yang berada di level US$ 926,14 per MT.
“HR CPO Januari 2026 turun dibanding periode Desember 2025 karena ada peningkatan produksi, terutama dari Malaysia, yang tidak diikuti peningkatan permintaan dan penguatan mata uang ringgit terhadap dolar Amerika Serikat,” ujar dia dilansir dari situs Kementerian Perdagangan.
Dasar Perhitungan Harga Referensi Tommy menjelaskan bahwa penetapan HR CPO dilakukan berdasarkan rata-rata harga selama periode 20 November hingga 19 Desember 2025. Harga tersebut dihimpun dari tiga sumber utama, yakni bursa CPO Indonesia, bursa CPO Malaysia, serta harga CPO di Pelabuhan Rotterdam.
Adapun rincian harga dari masing-masing sumber adalah sebagai berikut:
Bursa CPO Indonesia: US$ 853,13 per MT
Bursa CPO Malaysia: US$ 978,14 per MT
Harga CPO Pelabuhan Rotterdam: US$ 1.187,25 per MT
Mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2025, apabila selisih harga rata-rata dari tiga sumber tersebut melebihi US$ 40, maka perhitungan HR CPO dilakukan menggunakan dua sumber harga yang berada di nilai tengah dan paling mendekati.
“Dengan demikian, HR ditetapkan berdasarkan bursa CPO di Malaysia dan bursa CPO di Indonesia. Berdasarkan perhitungan tersebut, HR CPO ditetapkan sebesar US$ 915,64 per MT,” kata Tommy.
Penetapan Bea Keluar dan Pungutan Ekspor Sejalan dengan penetapan HR CPO untuk periode 1–31 Januari 2026, serta mengacu pada Kolom Angka 6 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2024 juncto PMK Nomor 68 Tahun 2025, pemerintah menetapkan bea keluar (BK) CPO sebesar US$ 74 per MT.
Sementara itu, berdasarkan Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025, pungutan ekspor (PE) CPO ditetapkan sebesar 10 persen dari HR CPO untuk periode yang sama. Dengan demikian, nilai PE CPO Januari 2026 ditetapkan sebesar US$ 91,56 per MT.
Penurunan harga referensi CPO ini menjadi salah satu indikator dinamika pasar global minyak sawit yang masih dipengaruhi oleh keseimbangan antara pasokan dan permintaan dunia, serta pergerakan nilai tukar mata uang regional.
Lan.











