majalahsuaraforum.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa pengelolaan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Baturaden yang berada di lereng Gunung Slamet, Jawa Tengah, saat ini sepenuhnya berada di bawah pengawasan pemerintah dan tidak lagi melakukan kegiatan eksplorasi.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menegaskan bahwa seluruh kegiatan panas bumi wajib dijalankan dengan mengedepankan aspek keselamatan, perlindungan lingkungan, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pengelolaan WKP Baturaden kami pastikan tetap terpantau. Setiap kegiatan panas bumi harus memenuhi prinsip keselamatan, perlindungan lingkungan, dan kepatuhan terhadap peraturan. Pemerintah tidak membiarkan aktivitas berjalan tanpa pengawasan,” ujar Eniya seperti dilansir dari situs resminya, Selasa (30/12/2025).
Pengawasan dan Evaluasi Pemerintah Eniya menjelaskan bahwa pemerintah secara aktif melakukan pemantauan lapangan serta evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan WKP Baturaden. Hasil pemantauan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan langkah lanjutan terkait pengelolaan wilayah kerja panas bumi sesuai ketentuan yang berlaku.
WKP Baturaden sendiri dikelola oleh PT Sejahtera Alam Energy (PT SAE) berdasarkan izin usaha panas bumi (IUP) dan izin penyesuaian (IPB), dengan total luas wilayah kerja mencapai sekitar 24.660 hektare.
Riwayat Kegiatan Eksplorasi Pada periode 2015 hingga 2021, PT SAE telah melaksanakan sejumlah kegiatan eksplorasi panas bumi. Kegiatan tersebut meliputi pembangunan dan peningkatan infrastruktur jalan sepanjang 28,9 kilometer, pembangunan wellpad H, F, dan C beserta area pendukungnya, serta pengeboran tiga sumur eksplorasi pada periode 2017–2018 dengan kedalaman mencapai 3.447 meter.
Namun demikian, masa eksplorasi WKP Baturaden telah resmi berakhir pada Desember 2024. Sejak berakhirnya masa tersebut, tidak terdapat lagi kegiatan eksplorasi aktif maupun pembukaan lahan baru di kawasan WKP Baturaden.
Eniya menegaskan bahwa pascaberakhirnya periode eksplorasi, pemerintah memfokuskan perhatian pada pengelolaan wilayah kerja secara bertanggung jawab.
“Setelah masa eksplorasi berakhir, tidak ada lagi kegiatan pengeboran. Yang berjalan adalah pengelolaan wilayah kerja, pemantauan lapangan, serta pemulihan lingkungan yang menjadi kewajiban badan usaha,” ujarnya.
Pemulihan Lingkungan dan Reklamasi Sebagai bagian dari kewajiban pascaeksplorasi, PT SAE telah melakukan penutupan sumur (plug and abandon) pada dua sumur eksplorasi yang berada di wellpad H dan wellpad F. Selain itu, perusahaan juga telah melaksanakan sebagian kegiatan reklamasi dan reboisasi di area bekas eksplorasi.
Kegiatan reklamasi tersebut akan terus dilanjutkan guna memulihkan fungsi lingkungan dan kawasan kehutanan, dengan koordinasi bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan.
Hasil Inspeksi Lapangan Berdasarkan hasil inspeksi langsung yang dilakukan oleh Tim Kementerian ESDM yang melibatkan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Inspektur Panas Bumi, serta Inspektur Tambang pada 13–14 Desember 2025 dan 23–24 Desember 2025, dipastikan tidak ditemukan adanya aktivitas eksplorasi maupun pembukaan lahan yang dilakukan oleh PT SAE di WKP Baturaden.
Area bekas kegiatan eksplorasi saat ini juga telah menunjukkan tanda-tanda pemulihan lingkungan.
“Berdasarkan dokumentasi inspeksi terbaru, lokasi tersebut telah ditumbuhi vegetasi dan mengalami proses pemulihan lingkungan,” kata Eniya.
Lan.











