majalahsuaraforum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam penegakan hukum yang terjadi di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan. Pada Senin, 29 Desember 2025, penyidik KPK memeriksa sebanyak 11 orang saksi dari berbagai latar belakang.
Pemeriksaan tersebut melibatkan unsur pejabat daerah, aparat kejaksaan, hingga pihak swasta. Seluruh saksi dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan.
“Pemeriksaan dilakukan di Polda Kalsel,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya.
Daftar Saksi dari Berbagai Unsur Sejumlah saksi yang dipanggil antara lain Direktur RSUD Pambalah Batung HSU Farida Evana, Wakil Ketua Komisi II DPRD HSU Teddy Suryana, serta Kepala Kantor Kementerian Agama HSU Nahdiyatul Husna. Selain itu, KPK juga memeriksa beberapa kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Dari unsur internal kejaksaan, penyidik memeriksa jaksa fungsional Kejari HSU, bendahara pembantu pengeluaran, serta sopir Kepala Kejari. Sementara dari pihak lain, turut diperiksa seorang notaris dan pihak swasta yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara tersebut.
Pengembangan Penyidikan Tiga Tersangka Pemeriksaan para saksi ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terhadap tiga tersangka yang telah ditetapkan KPK. Mereka adalah Kepala Kejari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Kepala Seksi Intelijen Asis Budianto (ASB), dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Tri Taruna Fariadi (TAR).
Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pemerasan dalam penegakan hukum yang terjadi pada tahun anggaran 2025–2026.
Aliran Dana hingga Rp 1,5 Miliar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya mengungkapkan bahwa Albertinus diduga menerima aliran dana dengan total nilai mencapai Rp 1,5 miliar. Dana tersebut bersumber dari praktik pemerasan, pemotongan anggaran internal Kejari HSU, serta penerimaan tidak sah lainnya.
Untuk praktik pemerasan, Albertinus diduga menerima sekitar Rp 804 juta pada periode November hingga Desember 2025. Uang tersebut disalurkan melalui dua perantara, yakni Asis Budianto dan Tri Taruna Fariadi.
Sementara itu, pemotongan anggaran internal Kejari HSU diduga dilakukan melalui bendahara dan digunakan untuk kepentingan operasional pribadi pimpinan kejaksaan.
Jadi Sorotan Publik Kasus ini menyedot perhatian publik karena melibatkan pimpinan serta pejabat struktural di institusi kejaksaan. KPK menegaskan akan menindak tegas setiap praktik korupsi, termasuk yang terjadi di lingkungan aparat penegak hukum, sebagai bagian dari upaya menjaga integritas sistem peradilan di Indonesia.
Octa.











