Home / Ekonomi / Pemerintah dan KEM Percepat Penetapan Hutan Adat untuk Perkuat Ekonomi Masyarakat Lokal

Pemerintah dan KEM Percepat Penetapan Hutan Adat untuk Perkuat Ekonomi Masyarakat Lokal

majalahsuaraforum.com – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Koalisi Ekonomi Membumi (KEM) terus mendorong percepatan penetapan Hutan Adat seluas 1,4 juta hektare. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari komitmen Indonesia dalam Konferensi Perubahan Iklim ke-30 (COP30), dengan fokus baru yang tidak hanya menekankan pengakuan administratif, tetapi juga penguatan ekonomi masyarakat hukum adat.

Kolaborasi antara Kemenhut dan KEM diarahkan agar pengelolaan Hutan Adat tidak semata-mata berorientasi pada pelestarian lingkungan, melainkan juga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat hukum adat (MHA) melalui penguatan rantai nilai ekonomi yang adil dan berkelanjutan.

Dorong Keterlibatan MHA dalam Rantai Nilai Ekonomi Direktur Eksekutif KEM, Fito Rahdianto, menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan masyarakat adat hanya dapat terwujud apabila mereka terhubung secara lebih kuat dengan rantai nilai ekonomi, baik di tingkat nasional maupun internasional.

“Peningkatan kesejahteraan MHA membutuhkan keterhubungan yang lebih kuat dengan rantai nilai ekonomi nasional dan internasional. Masyarakat adat harus memiliki posisi tawar yang setara, bukan hanya sebagai pemasok bahan mentah,” ujar Direktur Eksekutif KEM, Fito Rahdianto dalam keterangan tertulis, Minggu (21/12/2025).

Menurutnya, penguatan posisi masyarakat adat dalam ekosistem ekonomi berkelanjutan menjadi kunci agar pengelolaan Hutan Adat memberikan manfaat nyata bagi kehidupan sosial dan ekonomi mereka.

Tantangan Masyarakat Adat dalam Sistem Pasar Saat ini, masyarakat hukum adat masih berada pada posisi yang relatif rentan dalam sistem pasar. Mereka menghadapi berbagai keterbatasan, mulai dari kapasitas produksi yang belum memadai, akses pembiayaan yang terbatas, hingga ketergantungan terhadap tengkulak dalam memasarkan hasil produksi.

Selain itu, potensi ekonomi dari berbagai sumber daya Hutan Adat, seperti hasil hutan bukan kayu dan jasa lingkungan, belum dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat hukum adat. Kondisi ini menyebabkan nilai tambah dari pengelolaan hutan belum sepenuhnya dinikmati oleh masyarakat setempat.

Fokus pada Ekonomi Berkelanjutan dan Keadilan Sosial Melalui sinergi antara Kemenhut dan KEM, pemerintah berharap pengelolaan Hutan Adat dapat menjadi instrumen strategis dalam mendorong ekonomi berkelanjutan yang berpihak pada masyarakat adat. Penguatan rantai nilai ekonomi diharapkan mampu membuka akses pasar yang lebih luas, meningkatkan daya saing produk masyarakat adat, serta menciptakan sistem perdagangan yang lebih adil.

Upaya ini sekaligus menegaskan bahwa masyarakat hukum adat bukan hanya penjaga hutan, tetapi juga pelaku ekonomi yang memiliki peran penting dalam pembangunan nasional yang inklusif dan berkelanjutan.

Lan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh