Home / Nasional / Libur Natal dan Tahun Baru, Kebijakan Ganjil Genap Jakarta Resmi Dihentikan Sementara

Libur Natal dan Tahun Baru, Kebijakan Ganjil Genap Jakarta Resmi Dihentikan Sementara

majalahsuaraforum.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama kepolisian resmi meniadakan penerapan sistem ganjil genap kendaraan selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Kebijakan ini bertujuan memberikan kelonggaran mobilitas masyarakat yang melakukan aktivitas ibadah, liburan, maupun kunjungan keluarga.

Peniadaan aturan ganjil genap berlaku pada 25 dan 26 Desember 2025, serta kembali tidak diberlakukan pada 1 Januari 2026. Dengan demikian, seluruh kendaraan baik berpelat nomor ganjil maupun genap diperbolehkan melintas di ruas jalan yang biasanya menerapkan kebijakan tersebut.

Informasi resmi terkait kebijakan ini disampaikan oleh Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya melalui akun Instagram resminya pada Kamis (25/12/2025).

“Dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Natal 2025 serta Tahun Baru 2026, sistem ganjil genap di DKI Jakarta tidak diberlakukan,” tulis TMC Polda Metro Jaya melalui Instagram @tmcpoldametro, Kamis (25/12/2025).

Dasar Hukum Peniadaan Ganjil Genap Peniadaan sistem ganjil genap pada tanggal-tanggal tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yaitu:

Menteri Agama Nomor 933 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025

SKB tersebut merupakan perubahan atas keputusan bersama sebelumnya mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, yang menjadi dasar penyesuaian kebijakan lalu lintas selama masa libur nasional.

Imbauan Tetap Waspada Rekayasa Lalu Lintas Meskipun kebijakan ganjil genap ditiadakan, masyarakat diimbau tetap memperhatikan kemungkinan penerapan rekayasa lalu lintas lainnya. Kepolisian bersama instansi terkait dapat memberlakukan langkah-langkah seperti contraflow, sistem satu arah (one way), maupun pengalihan arus lalu lintas guna mengantisipasi kepadatan kendaraan selama periode libur Nataru.

Pengguna jalan juga diminta untuk selalu memantau informasi lalu lintas terkini melalui kanal resmi kepolisian agar perjalanan tetap aman dan lancar.

Dengan ditiadakannya sistem ganjil genap pada tanggal-tanggal tersebut, diharapkan aktivitas masyarakat selama perayaan Natal dan Tahun Baru dapat berlangsung dengan lebih nyaman tanpa mengabaikan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.

Dw.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh