Home / Hukum - Kriminal / Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Penyalahgunaan LPG Subsidi di Jakarta Timur dan Depok

Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Penyalahgunaan LPG Subsidi di Jakarta Timur dan Depok

majalahsuaraforum.com-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik ilegal penyalahgunaan gas elpiji (LPG) bersubsidi ukuran 3 kilogram yang dilakukan oleh dua sindikat berbeda di wilayah Jakarta Timur dan Kota Depok, Jawa Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, para pelaku diketahui memindahkan isi tabung LPG bersubsidi ke tabung non-subsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram untuk kemudian diperjualbelikan kembali dengan harga tinggi.
“Ada tiga orang tersangka PBS dan SH dari Lokasi Di Jakarta timur dan J dari Kota Depok dan kami menyita ratusan tabung gas sebagai barang bukti,” kata Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Edi Suranta Sitepu, dalam keterangannya di Polda Metro Jaya, Rabu (24/12).
Kombes Edi menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari dua laporan polisi, yakni LP/A/46/XI/2025 tertanggal 21 November 2025 dan LP/A/50/XII/2025 tertanggal 17 Desember 2025. Kedua laporan tersebut mengarah pada aktivitas ilegal yang berlangsung di dua lokasi berbeda.
Tempat kejadian perkara (TKP) pertama berada di sebuah gudang yang beralamat di Jalan Raya Kayu Tinggi, Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Lokasi tersebut terungkap pada Kamis, 20 November 2025 sekitar pukul 19.00 WIB. Sementara TKP kedua berlokasi di Jalan Edi Santoso Nomor 89, Kelurahan Ratu Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, yang berhasil diungkap pada Selasa, 16 Desember 2025 sekitar pukul 15.30 WIB.
“Modusnya Para tersangka membeli gas LPG ukuran 3 kilogram bersubsidi dari pangkalan dan warung-warung dengan harga berkisar Rp18.000 hingga Rp20.000 per tabung. Selanjutnya, isi gas tersebut dipindahkan ke tabung LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram menggunakan pipa besi yang dimodifikasi,” katanya.
Lebih lanjut, Edi mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan es batu sebagai alat bantu untuk menurunkan suhu tabung gas agar proses pemindahan gas dapat berjalan lebih mudah dan cepat.
“Sedangkan untuk mengisi tabung LPG 50 kilogram dibutuhkan sekitar 17 tabung LPG 3 kilogram, dengan waktu pengisian mencapai 1 jam 30 menit,” ucapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa gas hasil pemindahan tersebut kemudian dijual kembali kepada masyarakat di wilayah Jakarta Timur dan Depok dengan harga yang jauh lebih tinggi dibandingkan harga resmi.
“Gas hasil pemindahan tersebut kemudian dijual ke masyarakat di wilayah Jakarta Timur dan Depok dengan harga Rp140.000 hingga Rp200.000 untuk tabung 12 kilogram, serta Rp850.000 hingga Rp1.000.000 untuk tabung 50 kilogram,” jelasnya.
Ia menambahkan, dari aktivitas ilegal tersebut, para tersangka memperoleh keuntungan yang cukup besar dari setiap tabung yang berhasil dijual.
“Dari praktik ini, para tersangka meraup keuntungan hingga ratusan ribu rupiah pertabung,” tambahnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, aparat kepolisian turut menyita ratusan tabung gas LPG berbagai ukuran sebagai barang bukti. Selain itu, turut diamankan alat pemindahan gas, timbangan, segel tabung, serta dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk menunjang aktivitas kejahatan.
Akibat praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Selain merugikan keuangan negara, tindakan ini juga dinilai sangat merugikan masyarakat kecil yang seharusnya menjadi sasaran utama penerima manfaat subsidi pemerintah.
“Para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar,” tandasnya.(hil)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh