Home / Hukum - Kriminal / Polisi Gerebek Praktik Aborsi Ilegal di Apartemen Jakarta Timur, Dua Pasien Diamankan

Polisi Gerebek Praktik Aborsi Ilegal di Apartemen Jakarta Timur, Dua Pasien Diamankan

majalahsuaraforum.com – Kepolisian membongkar praktik aborsi ilegal yang beroperasi di sebuah unit apartemen di kawasan Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Timur. Penggerebekan dilakukan setelah aparat menerima laporan dari masyarakat dan menelusuri promosi layanan aborsi yang ditawarkan melalui sebuah website.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut diawali dari penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian. Petugas terlebih dahulu menelusuri aktivitas pendaftaran pasien melalui website yang digunakan pelaku untuk menawarkan jasa aborsi.

“Kemudian dilakukan penyelidikan dari proses pendaftaran di website kemudian berkomunikasi dengan admin sehingga melakukan pengamatan di lokasi yang biasanya mereka melakukan praktik aborsi,” kata Edy dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (17/12/2025).

Dalam proses penggerebekan, polisi mendapati dua perempuan yang belakangan diketahui sebagai pasien berinisial KWN dan R. Keduanya ditemukan berada di area lobi apartemen sebelum akhirnya dijemput menggunakan mobil menuju area parkiran. Selanjutnya, kedua pasien tersebut dibawa oleh tersangka LN ke unit apartemen nomor 28A yang berada di lantai 28.

Setelah memastikan aktivitas mencurigakan tersebut, petugas langsung melakukan penggeledahan di dalam unit apartemen. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan adanya praktik aborsi ilegal.

“Maka dilakukan penggeledahan termasuk olah TKP ditemukan masih terdapat sisa-sisa darah pasien aborsi ilegal, kemudian peralatan. Termasuk kapas-kapas bekas darah, dan semua ini kita lakukan tes DNA termasuk kepada pasien kita lakukan visum et repertum,” jelas Edy.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka masing-masing memiliki peran berbeda dalam menjalankan praktik aborsi ilegal tersebut. Tersangka NS berperan sebagai eksekutor atau pihak yang melakukan tindakan aborsi. RH membantu pelaksanaan tindakan tersebut, sementara M bertugas menjemput dan mengantar pasien.

Selain itu, LN diketahui sebagai pihak yang menyewa unit apartemen yang digunakan sebagai lokasi praktik, sedangkan YH berperan sebagai pengelola website yang mempromosikan layanan aborsi. Dua orang pasien berinisial KWM dan R juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Dari tujuh tersangka, lima orang yang berperan sebagai pengelola utama klinik ilegal tersebut telah ditahan dan ditempatkan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Para tersangka dijerat dengan Pasal 428 ayat 1 juncto Pasal 60 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau praktik serupa di lokasi lain.

Hil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh