majalahsuaraforum.com – Kebijakan pemerintah terkait kenaikan upah minimum tahun 2026 kembali menuai sorotan dari kalangan buruh. Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang mengatur mekanisme penetapan upah minimum dinilai belum mampu menjamin terpenuhinya kebutuhan hidup layak bagi para pekerja.
Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) menyatakan sikap skeptis terhadap formula penghitungan upah minimum yang mengacu pada inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi, kemudian dikalikan koefisien alpha sebesar 0,5 hingga 0,9. Menurut ASPIRASI, pendekatan tersebut belum mencerminkan realitas kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya.
Presiden ASPIRASI, Mirah Sumirat, secara tegas menyampaikan kekecewaannya terhadap kebijakan tersebut. Ia menilai rumus yang digunakan pemerintah tidak menjamin pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL).
“Kami kecewa atas keputusan tersebut bahwa rumus tersebut tidak mencerminkan dan tidak menjamin terpenuhinya Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi pekerja dan keluarganya,” kata Mirah dalam keterangan resminya pada Rabu (17/12/2025).
Mirah juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa penetapan upah minimum tidak boleh semata-mata berbasis angka makroekonomi. Menurutnya, prinsip keadilan dan kemanusiaan seharusnya menjadi landasan utama dalam penentuan upah.
“Padahal, Putusan Mahkamah Konstitusi secara jelas menyatakan bahwa upah minimum harus mengandung prinsip KHL, keadilan, dan kemanusiaan, bukan sekadar pendekatan teknokratis berbasis angka makroekonomi,” imbuhnya.
Selain substansi kebijakan, ASPIRASI juga mengkritisi waktu penetapan aturan pengupahan tersebut. Mirah menilai, keputusan terkait UMP seharusnya telah ditetapkan pada November 2025, namun baru diumumkan menjelang akhir Desember.
Menurutnya, keterlambatan tersebut seharusnya diiringi dengan hasil kebijakan yang lebih adil dan berpihak pada buruh. Namun, realitas yang terjadi justru menunjukkan bahwa kenaikan upah yang ditetapkan masih bersifat minimal dan jauh dari ekspektasi para pekerja.
Ia menegaskan bahwa lamanya proses pembahasan tidak sebanding dengan hasil yang diterima oleh buruh, sehingga menimbulkan kekecewaan di kalangan serikat pekerja terhadap kebijakan pengupahan tahun 2026.
Lan.











