Home / Nasional / Ketentuan Resmi Diskon Tarif Tol hingga 20 Persen untuk Libur Nataru 2025

Ketentuan Resmi Diskon Tarif Tol hingga 20 Persen untuk Libur Nataru 2025

majalahsuaraforum.com – Menyambut libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengumumkan penerapan potongan tarif tol sebesar 10 hingga 20 persen di berbagai ruas tol nasional. Kebijakan ini diberlakukan khusus untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama puncak arus liburan akhir tahun.

Melalui unggahan di akun Instagram resmi @pupr_bpjt, mereka menjelaskan bahwa diskon tarif diperuntukkan bagi pengguna yang melakukan perjalanan jauh tanpa berhenti (barrier to barrier), menggunakan kartu uang elektronik yang memiliki saldo mencukupi.

Kerja sama antara BPJT dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) ini mencakup sejumlah ruas tol yang diprediksi mengalami peningkatan volume kendaraan. Potongan tarif ini diberlakukan untuk seluruh golongan kendaraan tanpa pengecualian.

Meski demikian, ada beberapa syarat wajib yang harus dipenuhi agar potongan tarif dapat digunakan. Salah satunya adalah perjalanan harus dilakukan pada jarak terpanjang dalam satu ruas tol menggunakan metode pembayaran non-tunai. Diskon dipastikan tidak berlaku apabila kartu uang elektronik tidak memiliki saldo memadai atau apabila terjadi gangguan sistem sehingga titik masuk dan keluar tidak tercatat dengan benar.

Kebijakan potongan tarif tol ini berlaku pada 22, 23, dan 31 Desember 2025. Sementara untuk Tol Manado–Bitung, masa pemberlakuan diperpanjang hingga 10 Januari 2026. Sementara itu, dua ruas lain—Tol Becakayu serta Tol Krian–Legundi–Bunder—telah terlebih dahulu menerapkan skema harga dinamis sejak Oktober 2025.

Daftar Ruas Tol yang Menerapkan Diskon Selama Nataru

Pulau Jawa dan Jabodetabek

Jakarta–Cikampek: 20 persen

Jakarta–Cikampek Elevated (MBZ): 20 persen

Cikampek–Palimanan: 20 persen

Palimanan–Kanci: 20 persen

Kanci–Pejagan: 10 persen

Pejagan–Pemalang: 10 persen

Pemalang–Batang: 10 persen

Batang–Semarang: 20 persen

Semarang ABC: 20 persen

Cisumdawu: 20 persen

Krian–Legundi–Bunder: 11,11 persen

Kelapa Gading–Pulogebang: 20 persen

Becakayu: 20 persen (dynamic pricing pada jam non-sibuk)

Pulau Sumatera

Bakauheni–Terbanggi Besar: 10 persen

Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayuagung: 20 persen

Kayuagung–Palembang: 10 persen

Indralaya–Prabumulih: 20 persen

Pekanbaru–Dumai: 20 persen

Pekanbaru–XIII Koto Kampar: 20 persen

Medan–Binjai: 10 persen

Belawan–Medan–Tanjung Morawa: 20 persen

Medan–Kualanamu–Tebing Tinggi: 20 persen

Kuala Tanjung–Tebing Tinggi–Parapat: 20 persen

Indrapura–Kisaran: 20 persen

Sigli–Banda Aceh: 20 persen

Pulau Sulawesi

Manado–Bitung: 20

persen Pemerintah berharap, melalui kebijakan ini, arus perjalanan masyarakat di masa libur panjang dapat berlangsung lebih lancar, nyaman, dan terjangkau. Diskon tarif juga diharapkan dapat membantu mengatur distribusi lalu lintas pada ruas-ruas yang biasanya mengalami kepadatan.

Masyarakat diimbau memastikan saldo uang elektronik selalu mencukupi serta merencanakan perjalanan sejak awal untuk dapat memanfaatkan diskon secara optimal.

Dw.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh