majalahsuaraforum.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS. Sanksi tersebut diberikan lantaran Mirwan diketahui melakukan perjalanan umrah ke luar negeri tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri, pada saat wilayah yang dipimpinnya tengah dilanda bencana banjir dan longsor.
Kepastian sanksi administratif tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kepada wartawan di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).
“Tentang dua keputusan SK yang sudah saya tanda tangani hari ini berkaitan Bupati Aceh Selatan, SK pertama mengenai pemberhentian sementara 3 bulan atas nama Mirwan MS Bupati Aceh Selatan, Provinsi Aceh,” katanya.
Tito menjelaskan, dasar pemberhentian sementara tersebut adalah karena Mirwan MS melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mengantongi izin resmi dari Mendagri. Padahal, saat yang sama, Kabupaten Aceh Selatan sedang berada dalam kondisi darurat akibat bencana alam.
“Yang bersangkutan ke luar negeri melaksanakan ibadah umrah tanggal 2 Desember, tanpa ada ada surat izin dari mendagri,” ujarnya.
Sebelumnya, Mirwan MS telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka terkait kepergiannya menunaikan ibadah umrah tanpa izin serta di tengah situasi bencana di daerahnya. Permintaan maaf tersebut ditujukan kepada pemerintah pusat maupun masyarakat luas.
“Dengan segala kerendahan hati, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan, keresahan, dan kekecewaan banyak pihak, terutama kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, dan Bapak Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta Bapak Gubernur Aceh H Muzakir Manaf, dan juga kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia, masyarakat Aceh, dan masyarakat Kabupaten Aceh Selatan,” ujar Mirwan dalam keterangan pada unggahan di akun media sosialnya, Selasa (9/12/2025).
Pemberhentian sementara terhadap Mirwan MS ini menjadi salah satu bentuk penegakan disiplin terhadap kepala daerah yang dinilai melanggar ketentuan perizinan perjalanan ke luar negeri, terlebih dalam situasi daerah yang sedang menghadapi bencana.
Dw.










