majalahsuaraforum.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyoroti adanya potensi pergerakan mafia tanah yang memanfaatkan situasi pascabencana banjir dan longsor yang melanda wilayah Aceh dan sejumlah daerah di Sumatera. Ia menyebut, dampak bencana menyebabkan banyak bidang tanah mengalami kerusakan hingga musnah.
Menurut Nusron, pascabencana tersebut, secara fisik banyak lahan yang berubah bentuk bahkan hilang batas-batasnya, baik lahan sawah maupun aset tanah milik warga. Kondisi tersebut dinilai rawan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan penyerobotan dan penerbitan sertifikat secara ilegal.
Lahan sawah tertimbun longsoran, sementara aset tanah warga di sejumlah titik sudah tidak lagi berbentuk akibat bencana yang terjadi. Situasi ini membuka ruang bagi oknum mafia tanah untuk mensertifikatkan ulang tanah-tanah yang telah musnah tersebut.
Nusron mengungkapkan, berdasarkan informasi sementara yang ia terima, terdapat sekitar 65 ribu lahan sawah yang tertimbun lumpur akibat bencana. Kondisi ini menyebabkan patok-patok batas lahan yang sebelumnya ada menjadi terkubur dan sulit dikenali.
“Jadi saya dapat informasi juga, ada 65 ribu lahan sawah yang terkena lumpur, jadi ada potensi sawah itu musnah, kalau sawah itu musnah, maka dipastikan mau ada pemain-pemain mafia yang mengklaim, pasti batas-batas akan hilang,” kata Nusron saat ditemui usai acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Senin (8/12/2025).
Meski demikian, Nusron menegaskan bahwa tanah masyarakat yang telah memiliki sertifikat resmi relatif lebih aman dari potensi penyerobotan. Pasalnya, BPN memiliki data dan pencatatan lengkap atas bidang tanah yang telah terdaftar secara resmi.
Namun persoalan muncul ketika tanah-tanah tersebut belum memiliki dokumen kepemilikan resmi. Apalagi jika dokumen kepemilikan diterbitkan pada periode di bawah tahun 1997, sehingga menyulitkan pihak BPN dalam melakukan pelacakan dan verifikasi data kepemilikan.
“Kalau kebetulan mereka sudah disertifikatkan, aman, karena masih ada tapal batas. Jadi ada data di kita. Tapi yang belum didaftarkan ini yang agak susah,” kata Nusron.
Sebelumnya, Menteri Nusron juga telah meminta dan terus mendorong masyarakat pemegang sertifikat terbitan tahun 1961 hingga 1997 untuk segera melakukan pengecekan ulang status bidang tanahnya serta pemutakhiran data kepemilikan di kantor pertanahan setempat.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat perlindungan hukum atas aset tanah masyarakat, terutama di wilayah-wilayah yang terdampak bencana alam dan rawan terhadap praktik mafia tanah.
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan, melakukan pendataan ulang di wilayah terdampak, serta memastikan proses administrasi pertanahan berjalan sesuai ketentuan guna mencegah penyalahgunaan dan penguasaan tanah secara ilegal.
Octa.











