Home / Nasional / Total Denda Pelanggaran Persaingan Usaha 2025 Capai Rp 695 Miliar, KPPU Perkuat Pengawasan

Total Denda Pelanggaran Persaingan Usaha 2025 Capai Rp 695 Miliar, KPPU Perkuat Pengawasan

majalahsuaraforum.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat total denda pelanggaran persaingan usaha sepanjang tahun 2025 hingga 30 November mencapai Rp 695 miliar. Angka tersebut menunjukkan lonjakan signifikan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Denda Naik Tajam, Jadi Pesan Tegas bagi Pelaku Usaha Wakil Ketua KPPU Aru Armando menyatakan bahwa besarnya nilai denda tersebut merupakan pesan kuat dari negara bahwa praktik usaha yang merugikan masyarakat tidak akan ditoleransi.

Menurutnya, penegakan hukum persaingan usaha bukan semata-mata soal sanksi administratif, tetapi juga sebagai instrumen untuk menjaga iklim usaha tetap sehat dan adil.

“Denda besar ini bukan hanya instrumen hukum, tetapi sinyal kuat bahwa pertumbuhan ekonomi tidak boleh dicapai dengan mematikan pesaing atau merugikan konsumen,” ujar Aru di Jakarta, Rabu (3/12/2025).

Denda yang Telah Dibayarkan Capai Rp 52,9 Miliar Aru menambahkan, hingga 2 Desember 2025, total denda yang sudah disetorkan oleh para pelanggar ke negara mencapai Rp 52,9 miliar. Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum persaingan usaha telah berjalan secara optimal.

12 Perkara Diputus, Libatkan Perusahaan Besar Sepanjang tahun 2025, KPPU telah memutus sebanyak 12 perkara pelanggaran persaingan usaha, termasuk sejumlah kasus yang melibatkan perusahaan-perusahaan besar, baik nasional maupun global.

Beberapa putusan penting di antaranya:

Google dijatuhi denda sebesar Rp 202 miliar, namun hingga kini putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap.

Sany Group dikenai sanksi denda sebesar Rp 449 miliar.

TikTok dijatuhi denda Rp 15 miliar akibat keterlambatan dalam proses notifikasi.

KPPU Juga Awasi Persekongkolan Tender Selain menangani perkara yang melibatkan korporasi besar, Aru menegaskan bahwa KPPU juga aktif dalam mencegah praktik korupsi dan persekongkolan dalam pengadaan barang dan jasa.

Ia mengungkapkan, dari 12 perkara yang diputus selama 2025, masih ditemukan banyak kasus persekongkolan tender yang berpotensi merugikan negara.

“Dari 12 perkara yang diputus tahun ini, masih banyak kasus persekongkolan tender. Saat negara menggelontorkan anggaran besar untuk pembangunan rumah sakit, jalan, hingga proyek energi, risiko penyimpangan melalui persekongkolan tender meningkat tajam,” pungkasnya.

Dw.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh