majalahsuaraforum.com – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho, mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh jajaran polisi lalu lintas (Polantas) di wilayah terdampak bencana, mulai dari Sumatera hingga Aceh, untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan penindakan pelanggaran lalu lintas.
Kebijakan ini diambil sebagai respons atas bencana akibat curah hujan tinggi yang memicu banjir bandang, tanah longsor, serta terputusnya sejumlah ruas jalan vital. Kondisi tersebut berdampak serius terhadap distribusi logistik dan mobilitas masyarakat di wilayah terdampak.
Irjen Agus menegaskan bahwa seluruh personel Polantas diminta untuk memusatkan perhatian dan tenaga sepenuhnya pada pelayanan kemanusiaan, termasuk mendukung kelancaran jalur bantuan di lokasi bencana.
Polantas Beralih ke Operasi Kemanusiaan Dalam menghadapi kondisi darurat atau force majeure, Irjen Agus menginstruksikan agar pola tugas rutin Polantas diubah menjadi pola operasi kemanusiaan. Perubahan ini dilandasi oleh kewenangan diskresi kepolisian sebagaimana diatur dalam:
Pasal 18 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, dan Pasal 260 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yang memberikan dasar hukum untuk melakukan rekayasa lalu lintas demi keselamatan jiwa dan kelancaran distribusi bantuan.
Irjen Agus menilai bahwa mobilisasi Polantas menjadi elemen penting dalam strategi nasional memastikan distribusi bantuan tetap berjalan, meskipun banyak infrastruktur jalan mengalami kerusakan.
“Operasi ini bukan hanya upaya teknis, tetapi juga wujud pengabdian terhadap keselamatan masyarakat,” kata Irjen Agus dalam keterangannya, Kamis (4/12/2025).
Fokus pada Pembuka Jalur Logistik Bantuan Instruksi Kakorlantas ini bertujuan memberikan kejelasan arah kebijakan kepada Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda dan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) di wilayah terdampak agar memprioritaskan kegiatan kemanusiaan.
Irjen Agus memerintahkan agar penindakan lalu lintas dihentikan sementara, sementara personel difokuskan pada:
Upaya penyelamatan masyarakat, dan Pemulihan akses transportasi yang terputus.
Termasuk di dalamnya adalah memastikan alat-alat berat, seperti ekskavator dan crane, dapat mencapai titik longsor tanpa hambatan melalui sistem pengawalan estafet.
Polantas Berperan sebagai Pathfinder Jalur Bantuan Untuk menjamin kelancaran pengiriman bantuan, Polantas diminta menjalankan peran sebagai pathfinder atau pembuka jalan bagi seluruh kendaraan kemanusiaan. Sejumlah tugas operasional yang dijalankan meliputi:
1. Survei Jalur Alternatif
Polantas melakukan pemetaan terhadap jalan kabupaten dan desa yang masih bisa dilalui sebagai jalur pengganti ketika ruas jalan utama terputus.
2. Penerapan Green Wave Bencana
Pemberlakuan Diskresi Prioritas Bencana (Green Wave) untuk kendaraan kemanusiaan, seperti ambulans, truk sembako, dan kendaraan pengangkut BBM, agar memperoleh prioritas mutlak di jalan.
Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat proses evakuasi korban, distribusi bantuan, serta pemulihan kondisi wilayah terdampak bencana secara lebih efektif dan terkoordinasi.
Hil.











