Home / Politik / Rosan Tegaskan Investasi Tetap Kondusif Meski Status Internasional Bandara IMIP Dicabut

Rosan Tegaskan Investasi Tetap Kondusif Meski Status Internasional Bandara IMIP Dicabut

majalahsuaraforum.com – Menteri Investasi sekaligus Kepala BKPM, Rosan P. Roeslani, akhirnya memberikan tanggapan terkait keputusan Kementerian Perhubungan yang mencabut status penerbangan internasional Bandara Khusus IMIP di Morowali, Sulawesi Tengah. Ia memastikan langkah tersebut tidak akan menghambat aktivitas investasi di kawasan industri tersebut.

Rosan menyampaikan keyakinannya bahwa penghapusan status internasional bandara tidak akan berdampak besar terhadap para penanam modal. Menurutnya, investor lebih fokus pada kualitas regulasi dan konsistensi kebijakan pemerintah.

“Saya yakin itu tidak mengganggu iklim investasi ya, karena kalau dari investor, investasi yang mereka lihat adalah penyempurnaan kebijakan yang kita terus tingkatkan,” ujar Rosan saat dijumpai di DPR RI usai rapat dengan Komisi XII pada Selasa (2/12).

Ia menambahkan, Indonesia terus bersaing dengan negara-negara tetangga dalam menarik investasi asing. Faktor akses dan kemudahan menjadi pertimbangan penting bagi investor global.

“Karena kenapa? Saya sering bilang bahwa kita juga bersamaan berkompetisi atau bersaing dengan negara-negara tetangga lah. Akses yang lainnya dalam mereka menarik investor luar negeri, terutama untuk berinvestasi di Indonesia,” imbuhnya.

Investor Utamakan Kepastian Kebijakan Rosan menekankan bahwa hal yang paling dibutuhkan investor bukan sekadar fasilitas bandara, melainkan stabilitas politik dan kepastian aturan yang dijalankan pemerintah.

“Jadi lebih daripada perizinan, semuanya lebih terukur, terstruktur, itu yang lebih diutamakan. Dan yang paling penting adalah bahwa di Indonesia ini kita selalu memaintain stabilitas dan kedamaian. Jadi, perubahan-perubahan politik tidak mengakibatkan adanya suatu kegagalan di kita. Itu yang mereka apresiasi juga,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa kebijakan investasi di Indonesia saat ini dinilai lebih ramah oleh para pelaku modal. Karena itu, polemik mengenai Bandara IMIP tidak dianggap sebagai hambatan besar.

“Mereka bilang peace and stability, itu yang selalu dimaintain oleh Indonesia yang mungkin salah satu poin keunggulan kita dibandingkan dengan negara-negara tetangga lainnya,” kata Rosan.

Kisruh Status Bandara IMIP Bandara Khusus IMIP menjadi sorotan setelah Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyebut keberadaan bandara tanpa perangkat negara adalah sebuah anomali. Perbandingan pun muncul dengan Bandara Udara Maleo yang diresmikan Presiden Joko Widodo pada 23 Desember 2018 di wilayah yang sama.

Berdasarkan informasi dari laman Kementerian Perhubungan, Bandara IMIP memiliki status bandara khusus dengan klasifikasi teknis 4B. Bandara ini dikelola pihak swasta dan digunakan untuk penerbangan domestik, sementara pengawasannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui Otoritas Bandara Wilayah V Makassar.

Bandara IMIP sempat menyandang status internasional sejak Agustus 2025, berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025. Namun, status tersebut dicabut efektif 13 Oktober 2025 melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2025 yang membatalkan aturan sebelumnya.

Dw.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh