Home / Nasional / PP Baru Jadi Acuan, Pemerintah Pastikan UMP 2026 Diumumkan Sebelum Akhir Tahun

PP Baru Jadi Acuan, Pemerintah Pastikan UMP 2026 Diumumkan Sebelum Akhir Tahun

majalahsuaraforum.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan penjelasan terbaru terkait penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 yang sampai saat ini belum dirilis. Pemerintah menyatakan bahwa regulasi baru dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) masih dalam tahap finalisasi dan akan menjadi dasar penetapan upah minimum tahun depan.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa keputusan terkait UMP 2026 tetap akan diumumkan sebelum 31 Desember 2025, meskipun proses penyusunan PP masih melibatkan pembahasan intensif antarkementerian serta sejumlah pemangku kepentingan.

“Kita ingin PP ini benar-benar siap dan tentu tidak bisa dipatok targetnya kapan, kita berharap koordinasi lintas kementerian dengan stakeholders-stakeholders ini beres,” ungkap Yassierli seusai membuka program pemagangan nasional lulusan perguruan tinggi di kantor Kemenaker, Jakarta, Rabu (26/11/2025).

Sejalan dengan hadirnya regulasi baru, Yassierli menjelaskan bahwa UMP 2026 tidak lagi akan ditetapkan secara seragam. Setiap provinsi akan memiliki nilai UMP yang menyesuaikan dengan karakteristik ekonomi, inflasi, serta kebutuhan hidup layak (KHL) masing-masing daerah. Dengan demikian, kebijakan upah minimum akan lebih fleksibel dan mencerminkan kondisi riil masyarakat di tiap wilayah.

Hingga saat ini, Kemnaker belum merilis angka final UMP 2026 karena keseluruhan formula dan mekanisme yang akan digunakan masih harus dituangkan secara resmi ke dalam PP baru tersebut. Pemerintah menilai penyusunan formula baru ini krusial agar penetapan upah lebih objektif dan mampu mengurangi ketimpangan antardaerah.

Kemnaker juga menyoroti bahwa Indonesia memiliki keragaman beban biaya hidup yang signifikan. Contohnya, daerah metropolitan seperti Jakarta tentu memiliki standar kebutuhan yang berbeda dibandingkan wilayah pedalaman. Jika menggunakan satu angka UMP secara nasional, dikhawatirkan sejumlah daerah berbiaya tinggi tidak mampu mengakomodasi kelayakan hidup pekerjanya.

Sebelumnya, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 mengatur bahwa penetapan upah minimum mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu yang dikenal dengan istilah alpha. Namun, sesuai amanat undang-undang terbaru, formula tersebut harus diperbarui dan dijelaskan secara rinci melalui PP yang kini sedang disusun.

“Amanat dari undang-undang, formula itu dirinci di PP. Makanya sekarang kemudian kita sedang menyiapkan PP yang baru,” pungkas Yassierli.

Dengan begitu, proses penetapan UMP 2026 diharapkan memberikan kepastian hukum, keadilan bagi pekerja, sekaligus mempertimbangkan kemampuan dunia usaha di masing-masing provinsi.

Dw.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh