majalahsuaraforum.com – Gubernur Jakarta, Pramono Anung, resmi memberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 yang mengatur pengendalian hewan penular rabies (HPR). Regulasi ini menegaskan pelarangan aktivitas jual beli hewan penular rabies untuk kebutuhan konsumsi oleh masyarakat maupun pelaku usaha.
Pramono menyampaikan bahwa kebijakan tersebut muncul sebagai tindak lanjut komitmennya kepada para pencinta hewan, yang telah ia temui pada 13 Oktober 2025. Pertemuan itu menghasilkan dorongan untuk mempercepat penerbitan regulasi yang melindungi kesehatan publik sekaligus kesejahteraan hewan.
“Alhamdulillah dalam waktu satu bulan, Pergub 36/2025 tentang larangan penjualan dan pembelian daging HPR untuk pangan telah diberlakukan. Semoga kebijakan ini dapat menjaga sekaligus meningkatkan kesehatan warga Jakarta,” kata Pramono Rabu (26/11/2025).
Dalam aturan tersebut, Pasal 27A menegaskan pelarangan perdagangan hewan penular rabies untuk tujuan konsumsi, baik berupa hewan hidup maupun daging dan produk turunannya, termasuk yang sudah diolah.
Sementara itu, Pasal 27B memperkuat ketentuan tersebut dengan melarang siapa pun atau badan usaha melakukan penyembelihan HPR untuk keperluan pangan. Jenis hewan yang termasuk kategori HPR mencakup anjing, kucing, kera, musang, kelelawar, serta spesies lain yang masuk kelompok serupa.
Bagi pihak yang melanggar regulasi baru ini, pemerintah provinsi dapat menjatuhkan sanksi administratif seperti teguran, penyitaan hewan atau produk HPR, penutupan tempat usaha, hingga pencabutan izin operasional. Penegakan aturan akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja bekerja sama dengan perangkat daerah yang berwenang.
Dw.











