majalahsuaraforum.com — Keputusan Polri menarik kembali Irjen Pol Raden Argo Yuwono dari penugasannya di Kementerian Koperasi dan UKM memperoleh respons positif dari berbagai pihak. Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU/2025 yang menegaskan larangan bagi anggota Polri aktif untuk mengemban jabatan di institusi sipil.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan, memberikan pujian atas sikap cepat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam menindaklanjuti putusan tersebut.
“Kita puji langkah institusi Polri yang gercep menarik Irjen Pol Argo Yuwono kembali ke Mabes Polri. Kapolri dinilai sangat patuh terhadap aturan dan langsung mengambil tindakan cepat untuk meresponn putusan MK yang melarang Polri aktif mengisi jabatan sipil,” ujarnya, Minggu (23/11/2025).
Penempatan Irjen Argo Berawal dari Permintaan Kementerian Edi menjelaskan bahwa penugasan Irjen Argo pada Kementerian UMKM sebelumnya merupakan bentuk pemenuhan kebutuhan kementerian yang meminta dukungan dari Polri untuk memperkuat sektor tersebut. Ia menyebut bahwa selain Argo, ada pula sejumlah perwira tinggi (Pati) Polri lain yang ditempatkan di berbagai kementerian dan lembaga negara.
Namun sejak keluarnya putusan MK, Polri mulai melakukan penarikan terhadap Pati yang sedang bertugas di luar institusi kepolisian.
“Kami melihat Kapolri sangat menghormati dan patuh atas putusan MK tentang polisi aktif tidak boleh mengisi jabatan sipil,” pungkas Edi, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI).
Hil.










