majalahsuaraforum.com — Polresta Bogor Kota melakukan operasi besar terhadap peredaran minuman keras (miras) yang dijual di warung-warung kelontong di wilayah Kota Bogor, Jawa Barat. Razia yang digelar serentak pada Sabtu malam tersebut berhasil mengamankan 1.117 botol miras berbagai jenis dan merek.
Kasi Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Eko Agus, mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai adanya sejumlah warung yang diduga menjual miras tanpa izin.
“Hasil razia semalam, total yang diamankan 1.117 botol miras berbagai merek. Diamankan dari sejumlah warung kelontong titik di Kota Bogor,” kata Eko, Minggu (23/11/2025).
Operasi Serentak di Enam Polsek Jajaran Razia tersebut melibatkan Satreskrim, Satnarkoba, serta seluruh Polsek di bawah wilayah hukum Polresta Bogor Kota. Menurut Eko, operasi dilakukan sebagai respons langsung atas aduan warga yang resah dengan maraknya peredaran miras ilegal di lingkungan permukiman.
“Operasi digelar Sat Reskrim dan Sat Narkoba, operasi miras juga secara serempak digelar semua Polsek jajaran Polresta Bogot Kota,” ujarnya.
Petugas mendatangi sejumlah titik penjualan, termasuk warung kelontong yang berlokasi di Jl Dadali dan Jl Sholeh Iskandar, dua kawasan yang disebut kerap menjadi lokasi peredaran miras.
Seluruh barang bukti yang disita kemudian diserahkan ke Satnarkoba Polresta Bogor Kota untuk diproses lebih lanjut.
Rincian Penyitaan dari Setiap Unit Polsek Eko memaparkan rincian hasil penyitaan dari masing-masing satuan dan polsek yang ikut serta dalam operasi ini, yaitu:
Sat Narkoba: 114 botol miras
Sat Reskrim: 50 botol miras
Polsek Bogor Tengah: 93 botol miras
Polsek Bogor Barat: nihil
Polsek Bogor Selatan: 72 botol miras
Polsek Bogor Utara: 62 botol miras
Polsek Bogor Timur: 600 botol miras
Polsek Tanah Sareal: 116 botol miras
Jumlah total dari seluruh unit mencapai 1.117 botol.
Hil.










