Home / Politik / Cak Imin Hormati Gugatan UU MD3, Minta Publik Menunggu Putusan MK

Cak Imin Hormati Gugatan UU MD3, Minta Publik Menunggu Putusan MK

majalahsuaraforum.com – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyatakan menghormati langkah sejumlah mahasiswa yang mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu bertujuan membuka peluang bagi rakyat untuk dapat memberhentikan anggota DPR secara langsung.

Pernyataan tersebut disampaikan Cak Imin setelah menghadiri pelantikan Dewan Kepemimpinan Pasukan Jihad Kebangkitan Bangsa (Panji Bangsa) di Bojongsari, Kota Depok, pada Sabtu (22/11/2025).

“Kita tunggu saja keputusan MK,” ujarnya menanggapi permohonan mahasiswa tersebut.

PKB Tidak Ingin Berspekulasi Soal Putusan Muhaimin menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin membuat asumsi apa pun soal kemungkinan MK mengabulkan usulan mekanisme pemberhentian anggota DPR oleh rakyat. Ia menekankan pentingnya menunggu putusan resmi lembaga peradilan konstitusi tersebut.

“Yang penting demokrasi ini harus berjalan dengan baik. Semua inovasi kita dengarkan, tetapi kita juga tidak ingin demokrasi yang anarki,” tegasnya.

Menurutnya, perubahan sistem politik dan demokrasi tidak boleh hanya mengikuti tren tiba-tiba. Ia menilai setiap usulan inovasi harus dikaji secara komprehensif agar tidak menimbulkan ketidakstabilan dalam tata kelola negara.

Gugatan Mahasiswa ke MK Sebelumnya, lima mahasiswa mengajukan permohonan uji materi Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 ke MK dengan nomor perkara 199/PUU-XXIII/2025. Pemohon tersebut adalah:

Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, Tsalis Khoirul Fatna

Mereka menilai mekanisme pemberhentian anggota DPR melalui Majelis Kehormatan Dewan (MKD) belum cukup memberi ruang bagi masyarakat untuk menindak wakil rakyat yang dianggap melanggar etika atau tidak menjalankan tugas.

Para pemohon meminta MK membuka kemungkinan mekanisme yang memungkinkan rakyat memberhentikan langsung anggota DPR yang dianggap tidak memenuhi amanat publik.

Dw.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh