Home / Politik / Dinamika Politik-Hukum Mengemuka: DPR Tinjau Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil, Bullying Marak, hingga Ancaman Teror di Kompleks Parlemen

Dinamika Politik-Hukum Mengemuka: DPR Tinjau Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil, Bullying Marak, hingga Ancaman Teror di Kompleks Parlemen

Foto istimewa 

majalahsuaraforum.com – Situasi politik dan hukum nasional kembali memasuki fase yang kompleks pada Selasa (18/11/2025). Sejumlah lembaga negara, mulai dari DPR, KPK, hingga Densus 88, menghadapi isu-isu besar yang menuntut respon cepat di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap stabilitas keamanan, pendidikan, dan regulasi.

Hari itu menggambarkan bagaimana persoalan penegakan hukum, pencegahan radikalisme, hingga evaluasi sistem pendidikan berjalan paralel dalam satu lanskap pemerintahan yang dinamis.

1. DPR Pelajari Putusan MK soal Polisi Aktif di Jabatan Sipil Salah satu sorotan utama adalah rencana DPR menelaah putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan larangan bagi anggota Polri aktif untuk menduduki posisi sipil. Ketua DPR Puan Maharani menyatakan lembaganya akan mempelajari implikasi putusan tersebut lebih lanjut.

Ia menyampaikan hal itu saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025). Puan tidak memberikan pernyataan panjang, tetapi menegaskan bahwa keputusan MK tetap dihormati.

Putusan MK ini merupakan hasil uji materi atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang diajukan advokat Syamsul Jahidin bersama seorang mahasiswa, Christian Adrianus Sihite. Para pemohon mempermasalahkan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3), yang dianggap membuka peluang polisi aktif menduduki jabatan sipil.

2. DPR Minta Mendikdasmen Dipanggil Imbas Maraknya Kasus Perundungan

Di sisi lain, DPR juga menyoroti maraknya kasus bullying yang muncul di berbagai jenjang pendidikan. Ketua DPR Puan Maharani meminta Komisi X segera memanggil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti.

Menurut Puan, rangkaian insiden kekerasan antarpelajar menandakan kondisi darurat yang harus segera diberi solusi.

Ia menegaskan: “Kami di DPR sangat prihatin. Jangan sampai kekerasan dan perundungan di lingkungan pendidikan, mulai dari SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi, terus berulang.”

Puan mendorong agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pencegahan perundungan dan meminta adanya formulasi langkah konkret agar kasus serupa tidak terulang.

3. Lebih dari 110 Anak Direkrut Jaringan Teror Sepanjang 2025 Densus 88 Antiteror Polri mengungkap adanya tren mengkhawatirkan terkait perekrutan anak dan pelajar oleh kelompok teror.

Dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (18/11/2025), Juru Bicara Densus 88 AKBP Mayndra Eka Wardhana menyampaikan bahwa lebih dari 110 anak sudah menjadi target rekrutmen sepanjang tahun 2025.

Mayndra menjelaskan: “Sepanjang 2025, kami menemukan sekitar 110 anak dan pelajar yang menjadi korban upaya perekrutan kelompok teror.”

Dalam proses penyelidikan hampir satu tahun, Densus 88 juga telah menangkap lima orang tersangka perekrut anak-anak tersebut. Penangkapan dilakukan sejak akhir 2024 hingga November 2025, dan seluruh tersangka kini tengah diproses hukum.

4. Terungkap Rencana Aksi Teroris di Gedung DPR

Densus 88 juga mengungkap bahwa salah satu tersangka perekrut anak memiliki rencana melakukan aksi di kompleks gedung DPR. Rencana itu berhasil digagalkan setelah aparat bertindak cepat.

Dalam kesempatan yang sama, Mayndra mengatakan: “Dalam temuan terbaru, ada seorang tersangka yang diketahui berniat melakukan aksi di kompleks DPR.”

Identitas pelaku tidak diungkapkan. Densus memastikan lima tersangka terlibat aktif dalam perekrutan anak melalui berbagai platform media sosial.

5. KPK Tegaskan KUHAP Baru Tidak Ganggu Pemberantasan Korupsi

Pengesahan KUHAP baru oleh DPR dalam rapat paripurna Selasa (18/11/2025) turut menjadi perhatian publik. Namun Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan perubahan regulasi tersebut tidak menghambat proses pemberantasan korupsi.

Dalam acara media gathering KPK bertema “Menyambung Cerita, Menegakkan Integritas” di Padi Resort, Bogor, Setyo menyampaikan bahwa perubahan dalam KUHAP tidak membawa dampak signifikan.

Ia menegaskan: “Menurut saya, tidak ada pengaruh yang terlalu signifikan.”

Salah satu poin yang disinggung adalah aturan yang memperbolehkan pendampingan pengacara bagi saksi perkara pidana. Setyo menilai hal itu merupakan pemenuhan hak asasi manusia dan tidak menghalangi proses penyidikan.

Dw.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh