majalahsuaraforum.com – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan penjelasan mengenai posisi anggota Polri yang telah lebih dulu menduduki jabatan sipil sebelum keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan polisi aktif menempati jabatan tersebut. Supratman menilai bahwa para anggota Polri yang saat ini sudah terlanjur berada di jabatan sipil tidak diwajibkan untuk mundur.
Dalam keterangannya di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025), Supratman menyebut bahwa meski putusan MK bersifat final dan mengikat, ia secara pribadi menilai ketentuan tersebut tidak diberlakukan surut.
“Artinya bagi semua pejabat Polri yang sudah terlanjur menjabat, tidak wajib untuk mengundurkan diri untuk saat ini,” ujar Supratman. Ia kemudian menambahkan bahwa persoalan itu dapat berjalan berbeda apabila institusi Polri sendiri memutuskan untuk menarik personelnya dari jabatan sipil. “Kecuali atas dasar kesadaran Polri untuk menarik anggotanya dari kementerian,” lanjutnya.
Supratman juga menegaskan bahwa ketentuan dari putusan MK baru akan berlaku ke depan, sehingga mekanisme pengisian jabatan sipil tidak lagi boleh melibatkan anggota Polri aktif jika jabatan tersebut tidak berkaitan dengan fungsi kepolisian.
“Bagi mereka yang akan diusulkan menduduki jabatan berikutnya, ke jabatan sipil, kalau tidak berkaitan dengan tugas pokok kepolisian, wajib untuk mengundurkan diri atau pensiun,” tegasnya.
Pernyataan Supratman ini menjadi bagian dari proses penyesuaian kebijakan terhadap putusan MK yang mengatur pembatasan tegas mengenai posisi anggota Polri aktif dalam struktur jabatan sipil.
Hil.











