Home / Hukum - Kriminal / Imigrasi Tangkap Lima Warga Nigeria, Terbukti Tinggal Ilegal hingga Lebih dari Empat Tahun di Indonesia

Imigrasi Tangkap Lima Warga Nigeria, Terbukti Tinggal Ilegal hingga Lebih dari Empat Tahun di Indonesia

majalahsuaraforum.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Tangerang berhasil mengamankan lima warga negara Nigeria yang diketahui melanggar aturan keimigrasian. Kelimanya terbukti tinggal secara ilegal atau overstay di wilayah Indonesia hingga mencapai lebih dari 4,5 tahun.

Penangkapan itu berawal dari kegiatan Operasi Wirawaspada Pengawasan Keimigrasian, yang digelar secara serentak pada 4 Oktober 2025 di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Imigrasi. Dari hasil operasi tersebut, petugas menemukan lima warga Nigeria yang menetap tanpa dokumen resmi di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.

“Bahwa kelima warga negara Nigeria tersebut merupakan hasil dari giat Operasi Wirawaspada Pengawasan Keimigrasian yang dilaksanakan secara serentak pada tanggal 4 Oktober 2025 dengan kendali pusat pada Direktorat Jenderal Imigrasi,”

bunyi keterangan resmi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Tangerang, Kamis (13/11/2025).

Identitas dan Pelanggaran Lima WN Nigeria Kelima warga negara Nigeria tersebut masing-masing berinisial NC, KSN, AU, NWC, dan AAI. Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka telah melampaui masa izin tinggal di Indonesia mulai dari 1,9 tahun hingga 4,5 tahun.

Berdasarkan catatan Imigrasi, pelaku NC masuk ke Indonesia pada 13 April 2019. Paspor NC telah kedaluwarsa sejak 11 Februari 2024, sementara izin tinggal kunjungannya tidak berlaku lagi sejak 12 Mei 2019.

Sedangkan pelaku KSN tercatat tiba di Indonesia pada 5 Agustus 2019 dengan paspor yang berlaku hingga Desember 2023. Izin tinggal kunjungannya hanya berlaku sampai 3 September 2019, namun yang bersangkutan tetap berada di Indonesia hingga kini. Dari hasil perhitungan, KSN telah overstay selama 2.250 hari.

Sementara itu, pelaku AU masuk ke Indonesia pada 26 Agustus 2019. Paspor dan izin tinggal terbatas miliknya telah berakhir sejak Januari 2024, dan berdasarkan data perlintasan, ia telah overstay selama 650 hari.

Lebih parah lagi, pelaku NWC diketahui datang ke Indonesia pada 4 Agustus 2016. Paspornya berakhir pada 27 Maret 2021, sedangkan izin tinggal kunjungan yang dimiliki hanya berlaku sampai September 2016. Dengan demikian, ia telah berstatus overstay selama 3.350 hari atau sekitar 4,5 tahun.

Adapun pelaku terakhir, AAI, masuk ke Indonesia pada 6 November 2018. Dokumen paspornya kedaluwarsa pada 8 Mei 2022, dan izin tinggal kunjungannya habis pada 4 Januari 2019.

Imigrasi: Kelimanya Ilegal dan Tak Miliki Dokumen Resmi Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa seluruh warga Nigeria tersebut tidak memiliki dokumen perjalanan maupun izin tinggal yang sah dan masih berlaku. Karena itu, mereka dinyatakan sebagai pendatang ilegal di wilayah Indonesia.

“Sehingga dapat disimpulkan bahwa kelima warga negara Nigeria berinisial NC, KSN, AU, NWC, dan AAI saat ini tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa/izin tinggal yang sah dan masih berlaku sehingga keberadaan dari kelima warga negara Nigeria tersebut di Indonesia adalah illegal,” tulis keterangan dari pihak Imigrasi.

Dengan temuan ini, Kantor Imigrasi Tangerang menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap seluruh pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh warga negara asing di wilayahnya. Kelima warga Nigeria tersebut telah dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun sesuai dengan pelanggaran yang terbukti dilakukan.

Operasi Imigrasi Diperluas di Jabodetabek Kegiatan Operasi Wirawaspada yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia. Dalam operasi serentak di kawasan Jabodetabek, petugas Imigrasi juga menangani berbagai pelanggaran keimigrasian lainnya, termasuk deportasi dan tindak pidana dokumen palsu.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi juga mencatat sejumlah kasus serupa di wilayah Batam dan Jakarta, dengan total 196 WNA ditindak hanya dalam waktu tiga hari operasi.

Penegasan Pemerintah terhadap Pelanggaran Keimigrasian Pemerintah Indonesia menegaskan akan terus menindak tegas seluruh bentuk pelanggaran keimigrasian, terutama bagi warga asing yang melanggar batas izin tinggal atau menggunakan dokumen palsu.

Kasus lima warga Nigeria ini menjadi peringatan bagi seluruh WNA agar mematuhi ketentuan izin tinggal selama berada di Indonesia. Selain itu, tindakan tegas ini juga diharapkan dapat memperkuat keamanan nasional dan kedaulatan hukum negara.

Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh