Home / Ekonomi / Pemerintah Siapkan Langkah Tegas Tutup Celah Impor Ilegal Pakaian Bekas

Pemerintah Siapkan Langkah Tegas Tutup Celah Impor Ilegal Pakaian Bekas

majalahsuaraforum.com – Pemerintah Indonesia menegaskan akan mengambil langkah tegas untuk menertibkan praktik impor pakaian bekas atau thrifting yang masih marak di pasar dalam negeri. Meskipun telah ada larangan secara resmi, aktivitas ilegal ini disebut masih berlangsung akibat adanya celah yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap maraknya praktik impor pakaian bekas. Menurutnya, celah yang menyebabkan masih masuknya barang-barang bekas impor tersebut akan segera ditutup dan ditindak sesuai aturan.

“Baju bekas selalu tidak boleh impor. Memang ada yang bocor-bocor. Nah yang bocor itu yang harus ditertibkan,” ungkap Airlangga usai menghadiri acara Kompas CEO Insight di Jakarta, Selasa (4/11/2025).

Airlangga menegaskan bahwa pemerintah sudah memiliki regulasi yang jelas mengenai larangan impor pakaian bekas. Namun, praktik ilegal yang terus terjadi menunjukkan adanya penyelundupan yang harus segera diberantas. Ia juga menekankan pentingnya menjaga industri tekstil dalam negeri agar tidak dirugikan oleh barang-barang impor tanpa izin.

Sementara itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso atau yang akrab disapa Busan, turut menegaskan bahwa aktivitas impor tekstil dan pakaian jadi sudah diatur secara ketat melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 17 Tahun 2025. Ia mengatakan kebijakan ini dibuat untuk memperkuat pengawasan terhadap masuknya barang impor yang tidak memiliki izin resmi dan untuk melindungi pelaku industri lokal.

“Tekstil, produk tekstil, pakaian jadi, kan kebijakan impornya udah jelas,” tegas Budi Santoso seusai menghadiri acara Kompas CEO Insight di Jakarta.

Budi menambahkan, pelanggaran yang terjadi saat ini bukan semata persoalan kebijakan impor, tetapi lebih kepada tindakan penyelundupan. Aktivitas semacam itu, kata dia, sepenuhnya bersifat ilegal dan tidak memiliki dasar hukum.

“Kalau ini penyelundupan. Itu enggak ada kaitannya dengan kebijakan impor. Kalau namanya penyelundupan berarti enggak ikuti aturan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kementerian Perdagangan bersama lembaga terkait akan meningkatkan koordinasi untuk menindak pelaku penyelundupan pakaian bekas. Pengawasan di pelabuhan serta titik masuk barang akan diperketat agar tidak ada lagi celah bagi barang-barang ilegal untuk beredar di pasar dalam negeri.

Kebijakan pemerintah tersebut juga mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk Asosiasi Tekstil Indonesia, yang menilai penertiban impor pakaian bekas ilegal sangat penting untuk menjaga keberlangsungan industri tekstil nasional. Industri dalam negeri, menurut asosiasi tersebut, akan sangat dirugikan bila barang impor ilegal terus dibiarkan beredar karena menurunkan daya saing produk lokal.

Dengan adanya langkah tegas ini, pemerintah berharap praktik impor pakaian bekas tanpa izin dapat segera dihentikan sepenuhnya. Selain melindungi pasar domestik, kebijakan ini juga diharapkan dapat menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap produk dalam negeri yang lebih berkualitas dan berstandar tinggi.

Lan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh