majalahsuaraforum.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) apabila dalam waktu dekat penyaluran pembiayaan untuk Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih belum juga terealisasi. Ia menilai bahwa hambatan dalam pencairan dana bukan berasal dari pemerintah, melainkan dari pihak perbankan yang masih meninjau kelayakan proyek koperasi sebelum memberikan pinjaman.
Dalam keterangannya kepada awak media di kawasan Tendean, Jakarta, Selasa (28/10/2025), Purbaya menegaskan bahwa penilaian terhadap pengajuan pembiayaan merupakan bagian dari mekanisme perbankan yang bersifat profesional dan komersial.
“Bukan dari saya kan, dari Himbara-nya. Saya enggak tahu seperti apa harusnya dia diskusi dengan Himbara-nya. Saya pikir itu kan pasti perbankan yang melihat dan menilai kan proyeknya profitable atau enggak karena mereka dasarnya profesional kan, komersial dan profesional,” ujar Purbaya.
Menyadari lambatnya penyaluran dana tersebut, Purbaya mengaku siap memanggil pimpinan Himbara secara langsung jika dalam waktu satu minggu belum ada kemajuan terkait pembiayaan untuk koperasi desa tersebut.
“Jadi saya enggak tahu seperti apa masalahnya, tetapi nanti harusnya kalau seminggu enggak jalan maka saya ketemu mereka deh,” tegasnya.
Sebelumnya, pemerintah telah menyalurkan alokasi dana kepada sejumlah bank di bawah Himbara untuk mendukung pembiayaan Kopdes Merah Putih melalui skema kredit usaha. Namun, hingga kini, sebagian koperasi binaan masih belum mampu mengakses dana tersebut.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menjelaskan bahwa hambatan terbesar terletak pada proses evaluasi dari pihak bank terhadap proposal bisnis koperasi. Setiap pengajuan harus memenuhi persyaratan bankable dan visible, yang berarti koperasi perlu membuktikan bahwa proyek yang diajukan layak secara ekonomi serta berpotensi memberikan keuntungan.
Selain faktor teknis perbankan, kendala administratif juga turut memperlambat proses pencairan. Hal ini terjadi setelah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman untuk Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dibatalkan. Dampaknya, perbankan kehilangan pedoman hukum sementara dalam menyalurkan pembiayaan ke koperasi desa.
Menanggapi hal itu, Kementerian Keuangan saat ini tengah menyiapkan regulasi baru sebagai pengganti PMK tersebut. Regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum serta mendorong perbankan untuk lebih cepat menyalurkan dana yang sudah disiapkan.
Program Kopdes Merah Putih merupakan salah satu program strategis pemerintah dalam memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat akar rumput. Melalui akses pembiayaan yang lebih mudah dan terarah, koperasi desa diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi lokal, menciptakan lapangan kerja, serta memperkuat ketahanan ekonomi nasional dari desa.
Namun, keterlambatan penyaluran dana dikhawatirkan akan menghambat realisasi program tersebut. Oleh karena itu, langkah tegas Menteri Keuangan Purbaya untuk memanggil Himbara menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan pembiayaan segera berjalan, demi keberlangsungan program dan percepatan pembangunan ekonomi di pedesaan.
Lan.











